3.325 P3K Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lagi Kontrak
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul menyatakan aktivitas penambangan galian C di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul dipastikan telah disetop oleh petugas.
Polisi menutup aktivitas galian tanah uruk itu setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan penghentian dilakukan setelah Satreskrim Polres Bantul memberikan imbauan persuasif kepada pihak pengelola.
Menurut Rita, pengecekan terakhir dilakukan atas laporan aktivitas pengerukan tanah di Bawuran. Petugas tidak melakukan penyitaan alat berat, melainkan meminta pihak terkait bertanggung jawab untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatan. Dengan demikian aktivitas tambang tersebut ilegal alias tak berizin.
“Tidak ada penindakan atau penyitaan. Polri hanya datang secara persuasif meminta kegiatan dihentikan sampai izinnya lengkap,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan, aktivitas di lokasi itu terkait dengan adanya rencana pembangunan pondok pesantren. Kontur tanah yang tidak rata membuat pengelola harus menggali tanah dengan alat berat. Hanya saja Rita menyebut aktivitas itu tetap harus memenuhi aturan pemanfaatan ruang dan perizinan.
Rita juga meluruskan kabar viral tentang aktivitas tambang yang diunggah akun Instagam merapi_uncover beberapa waktu lalu. Unggahan yang menyertakan foto sebuah bukit gundul itu menyatakan lokasi tambang berada di sebuah bukit bersebelahan dengan kawasan wisata Watu Mabur Mangunan.
"Kalau foto yang di postingan itu masuknya wilayah Playen, Gunungkidul," ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyebut bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan tanah urug di Bawuran. Namun untuk dugaan penambangan galian C di Kalurahan Segoroyoso, pihaknya belum menerima laporan resmi.
“Kami pelajari dulu kalau yang di Segoroyoso. Kalau memang tidak ada izin ya harus tutup,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Menhut Raja Juli Antoni mengoptimalkan modifikasi cuaca dan water bombing untuk menangani karhutla di Kalimantan Tengah yang terkendala jarak pandang.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyerahkan penyelidikan kebakaran Kantor BPN Karawang kepada polisi. Delapan mobil damkar dikerahkan.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Kamis, 15 Oktober 2026. Simak daftar harga jual dan buyback semua ukuran.
KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.
Tim basket Bank Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar juara Divisi 3 Liga Jasa Keuangan (LJK) 2026