Mantri Bank di Bantul Korupsi Rp711 Juta, Ini Modusnya
Mantri bank di Bantul ditangkap polisi usai korupsi Rp711 juta lewat kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas nasabah.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul menyatakan aktivitas penambangan galian C di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul dipastikan telah disetop oleh petugas.
Polisi menutup aktivitas galian tanah uruk itu setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan penghentian dilakukan setelah Satreskrim Polres Bantul memberikan imbauan persuasif kepada pihak pengelola.
Menurut Rita, pengecekan terakhir dilakukan atas laporan aktivitas pengerukan tanah di Bawuran. Petugas tidak melakukan penyitaan alat berat, melainkan meminta pihak terkait bertanggung jawab untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatan. Dengan demikian aktivitas tambang tersebut ilegal alias tak berizin.
“Tidak ada penindakan atau penyitaan. Polri hanya datang secara persuasif meminta kegiatan dihentikan sampai izinnya lengkap,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan, aktivitas di lokasi itu terkait dengan adanya rencana pembangunan pondok pesantren. Kontur tanah yang tidak rata membuat pengelola harus menggali tanah dengan alat berat. Hanya saja Rita menyebut aktivitas itu tetap harus memenuhi aturan pemanfaatan ruang dan perizinan.
Rita juga meluruskan kabar viral tentang aktivitas tambang yang diunggah akun Instagam merapi_uncover beberapa waktu lalu. Unggahan yang menyertakan foto sebuah bukit gundul itu menyatakan lokasi tambang berada di sebuah bukit bersebelahan dengan kawasan wisata Watu Mabur Mangunan.
"Kalau foto yang di postingan itu masuknya wilayah Playen, Gunungkidul," ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyebut bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan tanah urug di Bawuran. Namun untuk dugaan penambangan galian C di Kalurahan Segoroyoso, pihaknya belum menerima laporan resmi.
“Kami pelajari dulu kalau yang di Segoroyoso. Kalau memang tidak ada izin ya harus tutup,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mantri bank di Bantul ditangkap polisi usai korupsi Rp711 juta lewat kredit fiktif dan penyalahgunaan identitas nasabah.
Siswi SMAN 1 Bantul Anggita Ayu Mahanani Hanifah lolos Paskibraka Nasional 2026 mewakili DIY setelah melewati seleksi berjenjang.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
GSI SMP Sleman 2026 menjadi ajang pencarian bibit pesepak bola muda untuk memperkuat kontingen Sleman pada GSI tingkat DIY.
FWA 5G diprediksi menjadi mesin pertumbuhan baru internet rumah di Indonesia dengan kualitas mendekati FTTH dan menjangkau wilayah minim fiber.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.