Harga Sapi Impor Naik, Untungkan Peternak Tapi Ancam Populasi Nasional
Harga sapi impor naik, peternak lokal diuntungkan. Namun pakar UGM memperingatkan ancaman serius bagi populasi sapi nasional.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY resmi mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 menyusul instruksi Kapolri yang melarang penggunaan kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatera.
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan pencabutan izin dilakukan Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda DIY terhadap seluruh izin yang sebelumnya sempat diterbitkan kepada penyelenggara.
“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Anggoro, Selasa (30/12/2025).
Menurut Anggoro, kebijakan pelarangan pesta kembang api tersebut berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Larangan ini dikeluarkan Mabes Polri sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera.
“Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatra,” ujarnya.
Anggoro menegaskan, Mabes Polri telah menginstruksikan jajaran kepolisian daerah untuk melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atas larangan tersebut.
“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi dengan kembang api,” katanya.
Sejalan dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai langkah tersebut penting demi menjaga rasa empati dan solidaritas nasional.
Meski demikian, Harda memastikan perayaan malam tahun baru di Sleman tetap berlangsung dalam bentuk kegiatan alternatif yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama, tanpa pesta kembang api maupun petasan.
Harda mengakui hingga kini belum menerima surat resmi terkait larangan pesta kembang api. Namun, ia menyatakan Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penguatan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk menjaga rasa empati dengan saudara-saudara kita di Sumatera, kami imbau tidak usah mengadakan kembang api. Acara tetap ada, tetapi tanpa kembang api, lebih ke doa bersama,” ujarnya.
Larangan pesta kembang api diharapkan dapat menciptakan perayaan tahun baru yang lebih aman, tertib, dan penuh empati, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat di tengah suasana duka nasional akibat bencana alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga sapi impor naik, peternak lokal diuntungkan. Namun pakar UGM memperingatkan ancaman serius bagi populasi sapi nasional.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.