Hadapi Kekeringan, Pemkab Sleman Siapkan Anggaran dan Dropping Air
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY resmi mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 menyusul instruksi Kapolri yang melarang penggunaan kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatera.
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan pencabutan izin dilakukan Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda DIY terhadap seluruh izin yang sebelumnya sempat diterbitkan kepada penyelenggara.
“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Anggoro, Selasa (30/12/2025).
Menurut Anggoro, kebijakan pelarangan pesta kembang api tersebut berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Larangan ini dikeluarkan Mabes Polri sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera.
“Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatra,” ujarnya.
Anggoro menegaskan, Mabes Polri telah menginstruksikan jajaran kepolisian daerah untuk melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atas larangan tersebut.
“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi dengan kembang api,” katanya.
Sejalan dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai langkah tersebut penting demi menjaga rasa empati dan solidaritas nasional.
Meski demikian, Harda memastikan perayaan malam tahun baru di Sleman tetap berlangsung dalam bentuk kegiatan alternatif yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama, tanpa pesta kembang api maupun petasan.
Harda mengakui hingga kini belum menerima surat resmi terkait larangan pesta kembang api. Namun, ia menyatakan Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penguatan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk menjaga rasa empati dengan saudara-saudara kita di Sumatera, kami imbau tidak usah mengadakan kembang api. Acara tetap ada, tetapi tanpa kembang api, lebih ke doa bersama,” ujarnya.
Larangan pesta kembang api diharapkan dapat menciptakan perayaan tahun baru yang lebih aman, tertib, dan penuh empati, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat di tengah suasana duka nasional akibat bencana alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.