Tempe Pondoh Sleman Dipatenkan, Nyaris Diklaim Pihak Lain!
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mulai memantau penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di sejumlah perusahaan skala menengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan struktur dan skala upah sesuai ketentuan sekaligus menjamin hak pekerja terpenuhi.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani, menjelaskan monitoring dilakukan selama dua hari, Rabu (14/1) dan Kamis (15/1), dengan target delapan perusahaan per hari. Karena keterbatasan waktu, tidak semua perusahaan dapat disisir. Pemantauan lebih difokuskan pada industri kecil dan menengah yang dinilai mewakili kondisi lapangan.
“Untuk industri kecil, kami memprioritaskan pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Epiphana saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, bila ada perusahaan yang belum menjalankan UMK 2026 namun tidak termasuk dalam monitoring, pekerja dapat melapor ke pengawas Disnaker DIY melalui aplikasi Sasadhara di laman resmi nakertrans.jogjaprov.go.id. Mekanisme pelaporan ini terutama ditujukan bagi perusahaan kategori menengah dan besar, sesuai ketentuan pemerintah mengenai kewajiban penerapan UMK.
Sebagai informasi, Gubernur DIY sebelumnya telah menetapkan UMK Sleman 2026 sebesar Rp2.624.387, naik 6,40% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan melalui SK Gubernur DIY No. 443/2025 itu mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sleman yang diputuskan pada 19 Desember 2025.
Epiphana menjelaskan bahwa penetapan UMK mengikuti formula PP No. 49/2025, yakni UMK berjalan ditambah penyesuaian berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha. Pada 2026, inflasi Sleman tercatat 2,56%, pertumbuhan ekonomi 5,19%, sementara nilai alpha disepakati 0,74 oleh unsur buruh dan pengusaha.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, berharap kenaikan UMK 2026 mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menilai penyesuaian UMK ini dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan usaha dan kemajuan ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.