Karang Taruna Goes to School Ajak Siswa SRMA 19 Siapkan Masa Depan
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyoroti maraknya akomodasi ilegal yang dinilai berdampak signifikan terhadap kinerja perhotelan. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, menyebut keberadaan penginapan tanpa izin atau berizin tetapi tidak sesuai peruntukan telah menurunkan tingkat okupansi hotel hingga 10–20 persen.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II PHRI DIY yang digelar Rabu (14/1/2026) di Bantul. Ia menegaskan persoalan akomodasi ilegal menjadi isu krusial yang harus segera ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
“Akomodasi ilegal ini bukan soal menolak persaingan. Kami tidak menolak keberadaan mereka, tapi faktor legal itu penting. Kalau legal, ada kontribusi pajak, ada PAD, dan semua diperlakukan sama,” ujarnya.
Menurutnya, praktik indekos, apartemen, hingga vila yang disewakan harian tanpa izin sesuai peruntukan semakin marak. Situasi ini membuat hotel dan penginapan resmi kehilangan pasar, terlebih dalam dua tahun terakhir yang penuh tantangan.
Deddy memaparkan, tingkat okupansi hotel se-DI Yogyakarta pada 2024 masih berada di kisaran 85–90 persen. Namun pada 2025, angkanya fluktuatif di rentang 60–85 persen. Penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti efisiensi anggaran pemerintah, pelarangan studi tur, cuaca dan bencana, melemahnya daya beli masyarakat, serta menjamurnya akomodasi ilegal.
“Bagaimana kami bisa bersaing jika ada homestay Rp1 juta bisa diisi 20 orang, tapi tidak jelas izinnya dan tidak bayar pajak? Kalau berizin dan bayar pajak, kami sambut baik. Itu justru jadi alternatif pilihan wisatawan,” katanya.
Selain aspek ekonomi, Deddy turut menyoroti sisi keamanan dan kualitas layanan. Ia menilai pengawasan terhadap akomodasi ilegal penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, agar kasus-kasus negatif seperti yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di DIY.
Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra, menyampaikan persoalan akomodasi ilegal di Bantul bahkan lebih terasa. Masih banyak hotel dan penginapan yang belum memiliki izin maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
“Length of stay di Bantul sebenarnya tinggi, tapi tidak terdeteksi karena tamu lebih memilih homestay ilegal. Sementara kami yang legal harus patuh aturan dan kewajiban pajak,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, PHRI Bantul telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten serta sejumlah instansi terkait. Namun sampai sekarang, tindak lanjut konkret di lapangan belum terlihat.
“Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait demi membangun keadilan usaha dan industri pariwisata,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.