Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Foto ilustrasi insinerator sampah. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Kelanjutan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga kini masih menunggu proses lelang yang dilakukan oleh Danantara. Selama proses tersebut belum rampung, tahapan awal berupa land clearing belum dapat dilaksanakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menyampaikan hingga saat ini belum ada aktivitas pembersihan lahan di lokasi yang telah disiapkan.
“Land clearing belum dilakukan karena masih menunggu pemenang lelang dari Danantara,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Kusno, tahapan lanjutan di tingkat daerah juga belum berjalan karena seluruh proses masih bergantung pada mekanisme yang tengah berlangsung di tingkat pusat. Termasuk soal pembiayaan awal untuk land clearing yang nantinya akan dibahas bersama perusahaan pemenang lelang.
“Nanti soal pembiayaan akan disepakati dengan perusahaan yang memenangkan lelang,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah DIY telah menyiapkan lahan seluas 5,7 hektare yang berlokasi di Piyungan, Bantul, untuk pembangunan fasilitas PSEL. Dalam skema yang direncanakan, pembangunan hingga operasional PSEL akan menjadi tanggung jawab perusahaan pemenang lelang.
Sementara itu, peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada dukungan operasional, khususnya dalam hal pengangkutan dan pasokan sampah ke fasilitas tersebut.
Jika mengacu pada jadwal awal, pada Januari 2026 seharusnya sudah ditetapkan perusahaan pelaksana proyek sehingga proses land clearing dapat segera dimulai. Adapun tahapan konstruksi PSEL diperkirakan memerlukan waktu sekitar 18 bulan.
Dengan skema tersebut, fasilitas PSEL di Piyungan diproyeksikan baru dapat mulai beroperasi pada 2028, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.