Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Tugu Selamat Datang Gunungkidul. - ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki kewajiban menyertakan modal ke badan usaha milik daerah (BUMD) dengan total nilai mencapai Rp672,09 miliar. Namun hingga akhir 2025, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp448,3 miliar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, penyertaan modal kepada BUMD merupakan kewajiban daerah karena telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum investasi pemerintah daerah.
“Penyertaan modal ini wajib dilaksanakan karena sudah ada perda yang menjadi payung hukum. Imbal baliknya, pemkab memiliki saham di empat BUMD,” kata Ery, Ahad (15/2/2026).
Ia menjelaskan, penyertaan modal kepada BPD DIY diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2017. Sementara penyertaan modal ke BPR Bank Daerah Gunungkidul diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022, dan PDAM Tirta Handayani dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun penyertaan modal untuk Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) se-Gunungkidul mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 1999.
Berdasarkan ketentuan tersebut, total kewajiban penyertaan modal Pemkab Gunungkidul mencapai Rp672.099.656.130,48. Rinciannya, BPD DIY sebesar Rp269,2 miliar, BPR BDG Rp199,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp202,1 miliar, dan BUKP se-Gunungkidul Rp750 juta.
Namun demikian, hingga akhir 2025 realisasi penyertaan modal belum sepenuhnya terpenuhi. Untuk BPD DIY baru terealisasi Rp171,9 miliar, BPR BDG Rp122,5 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp153,8 miliar, dan BUKP se-Gunungkidul Rp9,3 juta.
“Penyertaan modal dilakukan secara bertahap. Misalnya BPD DIY dimulai sejak 2018, BPR BDG sejak 1985, dan PDAM sejak 1982,” ujar Ery yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul.
Ia mengakui masih terdapat sisa kewajiban penyertaan modal sebesar Rp216,2 miliar. Rinciannya, BPD DIY Rp92,3 miliar, BPR BDG Rp75,9 miliar, PDAM Tirta Handayani Rp47,2 miliar, dan BUKP se-Gunungkidul sekitar Rp740 juta.
“Kondisi ini membuat rencana pembentukan BUMD Aneka Usaha belum bisa dilakukan karena pemkab masih fokus menyelesaikan penyertaan modal ke BUMD yang sudah ada,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Astuti Rahayu mengatakan, pada 2026 pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar untuk penyertaan modal ke tiga BUMD.
Rinciannya, BPD DIY mendapat Rp5 miliar, BPR BDG Rp1,5 miliar, dan PDAM Tirta Handayani Rp1 miliar.
“Penyertaan modal ini wajib karena merupakan amanat perda yang telah ditetapkan Pemkab Gunungkidul,” kata Astuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Discord mulai menerapkan verifikasi usia global. Lebih dari 90% pengguna tak perlu unggah ID, tetapi sejumlah fitur akan dibatasi.
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.