Disertasi FH UII Ungkap Timpangnya Relasi Rakyat dan DPR
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat.
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY kembali hadir pada Selasa (24/2/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya. Layanan ini menjadi solusi praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Program yang digelar oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tersebut dirancang dengan sistem lokasi berpindah setiap hari kerja. Dengan demikian, masyarakat dapat menyesuaikan titik pelayanan terdekat berdasarkan domisili maupun aktivitas harian.
Polda DIY mengingatkan pemohon agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai domisili. Selain itu, seluruh persyaratan administrasi perlu dipersiapkan sejak awal agar proses perpanjangan berlangsung cepat, tertib, dan lancar.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengurusnya di kantor Satpas Polres masing-masing wilayah.
Secara operasional, SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan setiap hari kerja di lokasi berbeda dengan jam layanan pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polda DIY Selasa 24 Februari 2026:
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Adapun syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.
Dengan adanya jadwal SIM Keliling Polda DIY ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu, mengurangi antrean di Satpas, serta tetap menjalankan aktivitas harian tanpa terganggu proses administrasi perpanjangan SIM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disertasi Abdul Kadir Bubu di FH UII menyoroti ketimpangan relasi rakyat dan DPR serta menawarkan rekonstruksi kedaulatan rakyat.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Komnas HAM membentuk tim proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kuda Tuli 27 Juli 1996.
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.
Presiden Prabowo dijadwalkan menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Senin (31/8/2026), sekaligus menerima KTA NU.