Pasar Burung Singosaren Tambah Pasaran Paing, Ini Alasannya
Pasar Burung Singosaren Bantul menambah pasaran Paing sejak September 2026 untuk memberi ruang transaksi lebih banyak bagi pedagang dan penghobi.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menerbitkan surat edaran (SE) larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2026 guna mencegah praktik pemberian hadiah atau parsel yang berkaitan dengan jabatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pencegahan gratifikasi saat hari raya.
Surat edaran bernomor T/700.1.2.1/01325/INSPEKTORAT tersebut ditetapkan pada Rabu (19/2/2026) dan telah didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), satuan pendidikan, hingga lurah di wilayah Kabupaten Bantul.
Inspektur Daerah Kabupaten Bantul Trisna Manurung menjelaskan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan pada awal Februari 2026. Menurutnya, pemerintah daerah setiap tahun mengingatkan ASN agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang hari raya.
"Biasanya menjelang hari raya kebiasaan menerima dan memberi parsel atau bingkisan itu masih ditemui, maka dengan SE ini kami imbau agar ASN tidak melakukan praktik seperti itu," katanya, Rabu (25/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bantul menegaskan sejumlah ketentuan terkait pengendalian gratifikasi, di antaranya larangan bagi ASN untuk meminta atau menerima dana, hadiah, tunjangan hari raya (THR), maupun bentuk pemberian lain dengan mengatasnamakan instansi atau pribadi. Selain itu, gratifikasi yang diterima dan berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban harus dilaporkan kepada KPK.
"Itu diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang (UU) No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Trisna.
Ia menambahkan gratifikasi dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan.
"ASN dan semua pegawai di lingkungan Pemkab Bantul juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," imbuhnya.
Trisna juga mengimbau pimpinan asosiasi perusahaan, korporasi, dan masyarakat di Bantul untuk mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengingatkan anggota agar tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada ASN. Apabila ditemukan permintaan gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG Kabupaten Bantul yakni Inspektorat Daerah atau KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail [email protected]," pungkas Trisna. Dengan terbitnya SE larangan gratifikasi menjelang Lebaran tersebut, Pemkab Bantul berharap integritas ASN tetap terjaga serta praktik gratifikasi dapat dicegah di lingkungan pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar Burung Singosaren Bantul menambah pasaran Paing sejak September 2026 untuk memberi ruang transaksi lebih banyak bagi pedagang dan penghobi.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Asah Kreativitas Anak Sejak Dini, Alfamart dan Johnson’s Gelar Lomba Mewarnai di Graha Bung Karno Klaten
Polres Wonosobo menggelar patroli skala besar pada malam libur untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Penempatan manajer KopDes Merah Putih mempertimbangkan kesiapan titik, kuota, kapasitas wilayah, domisili, dan kebutuhan nasional.