Atletico Madrid Tumbang di Kandang, Celta Vigo Menang Tipis 1-0
Atletico Madrid kalah 0-1 dari Celta Vigo di pekan 35 La Liga. Gol Borja Iglesias jadi penentu, posisi klasemen tak berubah.
Suasana sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto. Pimpinan sidang Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K., M.H.Ist/poldadiy
Harianjogja.com, JOGJA— Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto telah dilaksanakan sesuai mekanisme internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, sidang disiplin tersebut digelar berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dari audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak optimalnya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, hingga kasus tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ihsan menegaskan bahwa proses yang dijalani merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Hal itu lantaran substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial serta tanggung jawab pengawasan sebagai pimpinan satuan kerja.
“Perlu kami tegaskan, ini sidang disiplin karena berkaitan dengan evaluasi fungsi pengawasan, bukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana,” jelas Ihsan melalui siaran persnya, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026), mantan Kapolresta Sleman dijatuhi dua sanksi, yakni teguran tertulis serta mutasi yang bersifat demosi yakni pencopotan dari jabatannya.
Polda DIY menyebut sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembinaan karier anggota Polri, khususnya terhadap setiap kelemahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.
Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan kepolisian memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Jika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan tugas tersebut, maka mekanisme internal akan dijalankan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
Polda DIY menyadari perkara ini sempat menjadi perhatian luas publik. Karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi institusi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Ke depan, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atletico Madrid kalah 0-1 dari Celta Vigo di pekan 35 La Liga. Gol Borja Iglesias jadi penentu, posisi klasemen tak berubah.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.