Jembatan Jonge Diperbaiki, Jadi Prioritas Infrastruktur di Gunungkidul
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau pembangunan jembatan Jonge di Kalurahan Pacarejo, Semanu, Jumat, untuk mengatahui perkembanganya.
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua calon jemaah haji (calhaj) asal Gunungkidul masih menunggu kepastian berangkat ke Taah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2026. Keduanya saat ini masuk dalam daftar cadangan.
Fungsional Umum di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Gunungkidul, Tomi Adhe Krisna, menjelaskan selain daftar utama, terdapat pula kelompok jemaah cadangan yang berpeluang berangkat jika ada kuota kosong.
“Kalau yang masuk daftar utama tidak jadi berangkat, maka kuotanya diberikan kepada calon jemaah di daftar cadangan,” ujarnya, Ahad (12/4/2026).
51 Jemaah Masuk Daftar Cadangan
Tercatat ada 51 calon jemaah haji Gunungkidul yang masuk daftar cadangan. Mereka tetap diwajibkan melunasi biaya perjalanan dan menandatangani surat kesediaan berangkat. Namun, keberangkatan mereka bergantung pada ketersediaan kuota dari jemaah utama yang batal berangkat.
Dari total tersebut, sebanyak 49 jemaah cadangan telah dipastikan berangkat tahun ini karena menggantikan jemaah utama yang berhalangan.
“Tinggal dua orang yang masih menunggu kepastian pemberangkatan, meski sudah melunasi biaya,” kata Tomi.
Jika tidak mendapatkan kuota tahun ini, keduanya akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada musim haji berikutnya.
Persiapan Haji Sudah Rampung
Tomi memastikan seluruh persiapan administrasi dan kesehatan calon jemaah telah selesai. Jemaah sudah memiliki paspor dan visa dari Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, mereka juga telah menjalani vaksinasi meningitis dan polio sebagai syarat perjalanan ibadah haji. Tahun ini, sebanyak 360 calon jemaah haji asal Gunungkidul dijadwalkan berangkat dalam Kloter 10 YIA pada 3 Mei 2026.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Gunungkidul, Taufik Ahmad Soleh, menegaskan bahwa sistem daftar cadangan memang bergantung pada antrean dan ketersediaan kursi dari jemaah utama.
“Statusnya sebagai pengganti. Jika ada yang tidak berangkat, kursinya diberikan ke jemaah cadangan sesuai antrean,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh daftar keberangkatan telah disusun berdasarkan nomor porsi dan antrean pendaftaran.
Dengan sistem tersebut, proses pemberangkatan diharapkan berjalan tertib dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau pembangunan jembatan Jonge di Kalurahan Pacarejo, Semanu, Jumat, untuk mengatahui perkembanganya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.