2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Aksi pelecehan seksual dengan modus begal payudara kembali meresahkan warga di wilayah Kalurahan Trirenggo, Bantul, pada Minggu (19/4/2026) malam. Seorang mahasiswi berinisial SJT (19), warga Pundong, menjadi korban saat melintas di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di depan gapura Padukuhan Gandekan sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban tengah berboncengan dengan seorang saksi bernama Sumarmi setelah pulang berbelanja kebutuhan toko dari kawasan Mirota Kampus Godean.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan saksi dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dengan membawa barang belanjaan. Kondisi jalanan saat itu sedang dalam pengawasan rutin petugas.
“Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan saksi pulang dari berbelanja kebutuhan toko di Mirota Kampus Godean menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dan saksi menyadari kehadiran seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam. Pelaku yang mengenakan helm hitam serta pakaian serba gelap tersebut awalnya tampak seperti hendak menyalip kendaraan korban.
Namun, alih-alih menyalip, pelaku justru mendekat dan memepet kendaraan korban. Dalam posisi yang sangat dekat itulah, pelaku melancarkan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
“Laki-laki tersebut tiba-tiba memepet korban dan tangan kirinya memegang payudara korban sebelah kanan,” ungkap Rita memaparkan kronologi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan. Korban dan saksi sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil menghentikan laju pelaku yang terlalu kencang.
“Setelah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, pelaku segera pergi ke arah selatan. Korban dan saksi mencoba mengejar, tetapi tidak terkejar,” tambahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan berencana melanjutkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri kendaraan dan pakaian yang digunakan untuk segera mengungkap kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
KOTAK resmi menjadi band independen setelah 18 tahun bersama label rekaman. Single YOLO menjadi simbol kebebasan kreatif dan era baru mereka.
AC mobil kurang dingin atau bau? Simak 7 cara merawat AC mobil agar tetap sejuk, awet, dan nyaman digunakan setiap har