Inggris Larang Poster Film The Mummy karena Berpotensi Trauma Anak
Poster The Mummy di London Underground dilarang ASA karena visual dinilai terlalu realistis dan picu ketakutan anak-anak. Warner Bros. diperintahkan tarik iklan
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis 23 April 2026.
Layanan SIM Keliling ini untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan ini diselenggarakan di sejumlah titik strategis di wilayah Gunungkidul dengan pola bergilir.
Polres Gunungkidul menyiapkan beberapa skema pelayanan, antara lain SIM Pitu, SIM Made, SIM Station, hingga Saturday Night Service, sehingga warga dapat menyesuaikan waktu dan lokasi perpanjangan SIM sesuai kebutuhan.
Keberadaan SIM Keliling diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, baik di kawasan kapanewon, pusat keramaian, maupun lokasi wisata yang ramai dikunjungi. Selain layanan pada jam kerja, Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan malam hari bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari biasa.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif saat mengajukan perpanjangan. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling dan harus diurus di Satpas.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul:
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling
Sabtu, 11 April 2026: Polsek Ponjong (09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 25 April 2026: Kecamatan Rongkop (09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesai
Layanan Satpas
Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Beragam pilihan jadwal tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan waktu layanan dengan aktivitas harian mereka.
Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Polres Gunungkidul berharap layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Poster The Mummy di London Underground dilarang ASA karena visual dinilai terlalu realistis dan picu ketakutan anak-anak. Warner Bros. diperintahkan tarik iklan
Zulhas mendorong teknologi pirolisis sebagai pelengkap PSEL yang diperkirakan baru menangani 22 persen timbulan sampah nasional.
X mengganti program Revenue Sharing dengan Original Content Rewards mulai 8 September 2026 dan memperketat syarat monetisasi kreator.
Harga emas Antam di Pegadaian hari ini, Minggu 9 Agustus 2026, naik Rp42.000 menjadi Rp2.798.000 per gram.
Nagasaki memperingati 81 tahun serangan bom atom AS dengan seruan pelucutan senjata nuklir dan penolakan terhadap penggunaan senjata nuklir.
Nelayan 65 tahun, Rubino, tenggelam di Pantai Kesirat Gunungkidul. Hingga Minggu pagi, pencarian lewat laut dan darat belum membuahkan hasil.