Dugaan Keracunan MBG, SOP SPPG di Sleman Bakal Diperkuat
Satgas MBG Sleman membahas penguatan SOP SPPG usai audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman terkait dugaan keracunan pangan.
Foto ilustrasi mainan anak. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan terhadap daycare atau taman penitipan anak (TPA) menyusul kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di Kota Jogja. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan pengasuhan anak di wilayah tersebut.
Saat ini tercatat ada 87 daycare di Sleman yang telah mengantongi izin operasional. Namun, pemerintah daerah menilai masih ada potensi keberadaan daycare yang belum berizin, sehingga perlu dilakukan inspeksi menyeluruh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan Sleman.
Hasil rapat koordinasi menghasilkan sejumlah langkah konkret, seperti penyusunan panduan bagi masyarakat dalam memilih daycare yang aman dan berkualitas. Selain itu, Pemkab Sleman juga akan menjalankan program pembinaan dan pendampingan bagi pengelola daycare.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) akan dilakukan melalui program TARA dan TAMASYA. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengasuhan serta standar pelayanan di setiap daycare.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemetaan daycare, identifikasi korban yang berasal dari Sleman, serta inspeksi langsung ke daycare yang belum memiliki izin. Kegiatan kunjungan lapangan mulai dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Seluruh perkembangan pengawasan ini akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Sleman sebagai bagian dari upaya pengendalian berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan bahwa perizinan daycare kini berada di bawah kewenangan DPMPTSP, dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
“Dulu kewenangan perizinan tempat penitipan anak ada di Dinas Pendidikan, tapi dengan adanya PTSP, maka semua perizinan yang mengeluarkan DPMPTSP atas rekomendasi Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Daycare atau TPA sendiri memiliki kode klasifikasi resmi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yaitu 85134. Kejelasan regulasi ini diharapkan mampu menertibkan operasional daycare di Sleman.
Melalui langkah pengawasan dan pembinaan ini, Pemkab Sleman menargetkan seluruh daycare memenuhi standar keamanan dan perlindungan anak, sehingga orang tua dapat lebih tenang dalam mempercayakan pengasuhan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satgas MBG Sleman membahas penguatan SOP SPPG usai audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman terkait dugaan keracunan pangan.
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.