Wisatawan Keluhkan Tarif Tikar, DPRD Bantul Minta Pedagang Terbuka
DPRD Bantul meminta pedagang pantai transparan soal tarif layanan setelah wisatawan mengeluhkan biaya sewa tikar di Pantai Parangtritis.
Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan waktu 10 hari kepada SPPG Trimurti, Srandakan #004 untuk melengkapi dan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar sesuai standar yang berlaku. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pencemaran air sumur warga di sekitar lokasi.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi IPAL untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua rumah warga yang sumurnya berbusa dan diduga terdampak limbah dari aktivitas SPPG.
“Maka kami berikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jadi kurang lebih sekitar tanggal 8 Mei nanti instalasi IPAL harus betul-betul sudah berstandar,” kata Hermawan, Jumat (1/5/2026).
Pemkab juga meminta pihak SPPG bertanggung jawab menyediakan kebutuhan air bersih bagi warga terdampak hingga kondisi sumur kembali normal. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul disebut telah membuatkan sumur baru yang lokasinya lebih jauh dari area IPAL.
“Nah, sumurnya itu nanti mitra MBG tersebut yang bertanggung jawab untuk pemasangan peralatan sampai masuk ke rumah warga terdampak,” ujarnya.
Hermawan menambahkan, kemungkinan masih banyak IPAL di sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar. Karena itu, pihaknya mendorong agar instansi terkait dan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih aktif melengkapi persyaratan sesuai prosedur.
“Memang sebagian IPAL yang ada di SPPG Bantul kalau menurut saya belum sesuai standar, belum berstandar dan belum sesuai dengan kapasitasnya. Nah, itu yang mau kami dorong untuk dilengkapi,” katanya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan seluruh SPPG di wilayahnya wajib memperbaiki sarana dan prasarana, termasuk pengelolaan limbah, sebelum beroperasi penuh. Ia menekankan pentingnya pemenuhan izin serta standar higienitas dan sanitasi.
“Pengelolaan SPPG itu kami tuntut untuk diperbaiki termasuk pengelolaan limbahnya. Maka kan ada uji air sampai kepada SLHS, higienitas dan sanitasi, itu termasuk limbahnya juga,” ujarnya.
Halim juga menegaskan bahwa SPPG tidak boleh beroperasi sebelum seluruh perizinan dan standar terpenuhi, demi menjamin keamanan lingkungan serta kualitas makanan bagi penerima program MBG.
“Ya, harus. Harus. Jadi sebelum ada izin, SPPG tidak boleh beroperasi, karena di samping kami ingin memastikan keamanan lingkungan, juga keamanan konsumsi bagi anak-anak yang mendapatkan MBG,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Trimurti Srandakan #004, M. Fauzan menyatakan pihaknya akan bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut. Ia menyebut perbaikan IPAL akan segera dilakukan sesuai rekomendasi dari instansi terkait.
“Pasti ada. Dari kami itu pasti ada untuk proses perbaikan IPAL. Sebenarnya aktivitas yang dari dapur sebelum dibuang ke IPAL itu sudah kami pasang saringan sebelum dibuang. Namun tetap akan kami perbaiki ke depan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta pedagang pantai transparan soal tarif layanan setelah wisatawan mengeluhkan biaya sewa tikar di Pantai Parangtritis.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.