Pemkab Magelang Perkuat Data Kependudukan, Kunci Tekan Kemiskinan
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA — Layanan SIM keliling dari Polda DIY kembali hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Selasa (5/5/2026), pelayanan digelar di Kantor Kelurahan Condongcatur mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Program SIM keliling ini menerapkan sistem lokasi berpindah setiap hari. Skema tersebut dirancang agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan lokasi pelayanan dengan aktivitas harian, sehingga lebih praktis dan efisien.
Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis atau ingin membuat SIM baru, pemohon tetap harus datang langsung ke Satpas di wilayah masing-masing.
Selain itu, warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Syarat yang wajib dibawa antara lain e-KTP asli, SIM lama beserta fotokopi dua lembar, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi. Kelengkapan berkas ini menjadi kunci agar proses berjalan cepat dan tidak menghambat antrean.
Berikut jadwal lengkap SIM keliling Polda DIY sepanjang pekan:
Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)
Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)
Jumat (pekan 1 & 2): Kantor Kelurahan Baturetno (08.30–13.00 WIB)
Jumat (pekan 3 & 4): Kalitirto (08.30–13.00 WIB)
Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga tidak perlu mengantre lama di kantor polisi.
Lebih dari sekadar dokumen, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dalam berkendara. SIM juga menjadi perlindungan hukum utama bagi pengendara saat berada di jalan raya.
Tanpa SIM yang sah, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, memastikan masa berlaku SIM tetap aktif menjadi hal yang sangat penting.
Di sisi lain, kepemilikan SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial. Proses untuk mendapatkannya mengharuskan pengendara memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, hingga aspek keselamatan.
Dengan demikian, SIM bukan hanya sekadar kartu identitas berkendara, tetapi juga bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Momen haru terjadi usai sidang tuntutan Nadiem Makarim. Ia merangkul sopir ojol yang datang memberi dukungan di Pengadilan Tipikor.
Satpol PP Bantul menertibkan puluhan spanduk dan rontek liar yang dipasang melintang di jalan dan dekat lampu lalu lintas.
Meta memakai AI untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram tanpa verifikasi dokumen.
Jakarta Garuda Jaya menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada perempat final AVC Champions League 2026 Putra malam ini di Pontianak.
Amerika Serikat membebaskan deposit visa bagi sebagian penonton Piala Dunia 2026 dari negara tertentu pemegang tiket resmi.