SIM Keliling Bantul Hari Ini, Cek Lokasi dan Jamnya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 05 Mei 2026 07:07 WIB
SIM Keliling Bantul Hari Ini, Cek Lokasi dan Jamnya

Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL — Warga Kabupaten Bantul yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Mei 2026 diimbau mencermati jadwal layanan SIM keliling. Antusiasme masyarakat yang tinggi, terutama di titik favorit seperti kawasan Manding, membuat kuota layanan cepat habis jika datang terlalu siang.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Satpas. Namun perlu diperhatikan, durasi pelayanan relatif singkat sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.

Secara umum, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis atau ingin membuat SIM baru, pemohon wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres setempat.

Berikut jadwal lengkap SIM keliling Bantul selama Mei 2026:

Selasa (5, 12, 19 Mei)

Lokasi: Kantor Pemda Manding

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (7 Mei)

Lokasi: Kalurahan Gilangharjo

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (21 Mei)

Lokasi: Kalurahan Wukirsari

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Sabtu (9 dan 23 Mei) – Layanan Malam

Lokasi: Kantor Parasamya Bantul

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Selain jadwal reguler pagi hari, kehadiran layanan malam menjadi alternatif menarik bagi warga yang memiliki kesibukan pada jam kerja. Program ini sekaligus membantu mengurai kepadatan antrean di pagi hari.

Adapun syarat perpanjangan SIM yang wajib disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar dan cepat.

Warga juga diimbau memastikan seluruh persyaratan telah siap sebelum datang ke lokasi. Dengan begitu, proses pelayanan tidak terhambat dan antrean tetap tertib.

Lebih dari sekadar dokumen, SIM merupakan bukti sah bahwa pengendara telah memenuhi standar kompetensi berkendara. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi hukum hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

Selain aspek hukum, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial di jalan raya. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman terhadap rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan pengguna jalan lain.

“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan dan perpanjangan SIM menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini secara optimal demi kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus dokumen berkendara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online