Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Kondisi Kendaraan Mitra
Menhub Dudy Purwagandhi meminta aplikator ojol mengawasi perawatan kendaraan. Pengaduan wajib ditanggapi maksimal tujuh hari
Dugaan masalah investasi MBG Kulonprogo dilaporkan ke polisi, investor klaim rugi miliaran dalam kerja sama SPPG. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan persoalan investasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kulonprogo mulai bergulir ke ranah hukum setelah seorang investor melaporkan indikasi kerugian dalam kerja sama penyelenggaraan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Laporan tersebut diajukan oleh Yana Karyana yang mengaku telah menanamkan dana hingga miliaran rupiah dalam skema kemitraan, namun realisasi yang diterima dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ia menyebut langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan klarifikasi tidak menghasilkan titik temu.
“Berdasarkan dokumen, komunikasi tertulis, serta bukti awal yang kami miliki, kami menduga telah terjadi praktik yang merugikan kami sebagai mitra yayasan,” ujar Yana dalam pernyataan resminya di Jogja, Senin (4/4/2026).
Dalam laporannya, Yana menguraikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar aduan, mulai dari perubahan sepihak atas perjanjian kerja sama, pemotongan dana insentif yang tidak sesuai komitmen, hingga tidak terealisasinya dana margin yang sebelumnya dijanjikan. Selain itu, aspek transparansi dalam pengelolaan keuangan operasional juga dipersoalkan.
“Kami juga menilai terdapat indikasi kuat tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian permasalahan ini, meskipun kami telah berulang kali menempuh jalur komunikasi dan klarifikasi,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, Yana mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan. Saat ini, pihaknya masih menghitung total kerugian secara rinci dan telah menyerahkan dokumen pembukuan sebagai bagian dari alat bukti kepada penyidik Polres Kulonprogo.
Meski telah membawa perkara ini ke jalur hukum, Yana menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, ia mendesak pihak terlapor untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata persoalan bisnis, tetapi menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan dalam pengelolaan kerja sama,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa program MBG memiliki dampak luas bagi masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai, namun memastikan akan tetap mengawal proses hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko saat dimintai konfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Laporan sudah diterima. Untuk sekarang masih kami dalami dan tahap penyelidikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menhub Dudy Purwagandhi meminta aplikator ojol mengawasi perawatan kendaraan. Pengaduan wajib ditanggapi maksimal tujuh hari
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.