KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Virus - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja memastikan hingga Mei 2026 belum ditemukan kasus hantavirus di wilayah Kota Jogja. Meski demikian, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan penyakit zoonosis tersebut yang dapat menyebar melalui tikus atau curut terinfeksi.
Imbauan kewaspadaan disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah warga negara Belanda di kapal pesiar yang terdeteksi terinfeksi hantavirus. Dinkes Kota Jogja meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap potensi paparan virus dari lingkungan yang terkontaminasi kotoran maupun urine tikus.
Berdasarkan data Dinkes Kota Jogja, pada 2025 tercatat satu kasus hantavirus di Kota Jogja. Sementara sepanjang 2026 belum ditemukan kasus baru. Adapun dugaan kasus yang sempat muncul di Kabupaten Kulonprogo dipastikan negatif setelah menjalani pemeriksaan laboratorium.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Kota Jogja, Lana Unwanah, mengatakan hantavirus memiliki gejala klinis yang dapat menyerang beberapa organ tubuh sekaligus.
"Gejalanya dapat menyebabkan gangguan pada ginjal, mirip leptospirosis. Ada juga gangguan pada sistem pernapasan dan jantung," katanya.
Menurut Lana, pihaknya juga masih melakukan pemantauan terhadap satu pasien suspek yang sebelumnya sempat dicurigai terinfeksi hantavirus. Namun, hasil sementara lebih mengarah pada penyakit leptospirosis.
Pemantauan kondisi pasien terus dilakukan oleh epidemiolog puskesmas guna memastikan perkembangan gejala dan kemungkinan perubahan diagnosis.
Dia menjelaskan, hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang penularannya berasal dari hewan ke manusia dan bukan melalui kontak antarmanusia.
"Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan melalui hewan, bukan manusia ke manusia. Perantara utamanya tikus atau curut yang terinfeksi hantavirus melalui urin, kotoran, atau air liur," ujar Lana.
Penularan penyakit tersebut dapat terjadi ketika seseorang bersentuhan langsung dengan cairan tubuh hewan terinfeksi melalui luka terbuka atau menghirup partikel udara yang telah terkontaminasi virus.
Karena itu, Dinkes Kota Jogja mengimbau masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD) saat membersihkan area yang berpotensi menjadi sarang tikus, terutama gudang, loteng, saluran air, atau ruangan lembap yang jarang dibersihkan.
"Kami mengimbau masyarakat wajib menggunakan APD saat melakukan kegiatan bersih-bersih, terutama di area yang berpotensi terdapat kotoran tikus," katanya.
Selain penggunaan APD, masyarakat juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, mengendalikan populasi tikus, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam, gangguan pernapasan, atau gangguan fungsi ginjal setelah berada di lingkungan berisiko.
Dinkes Kota Jogja memastikan belum ada kasus hantavirus pada 2026 dan mengimbau warga waspada penularan dari tikus.
hantavirus Jogja, Dinkes Kota Jogja, kasus hantavirus 2026, penularan hantavirus, virus dari tikus, gejala hantavirus, leptospirosis Jogja, penyakit zoonosis, Dinkes DIY, kasus hantavirus Indonesia, tikus pembawa virus, gangguan ginjal hantavirus, gangguan pernapasan, kebersihan lingkungan, APD bersih-bersih, pencegahan hantavirus, kesehatan masyarakat Jogja, berita kesehatan Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja memastikan hingga Mei 2026 belum ditemukan kasus hantavirus di wilayah Kota Jogja. Meski demikian, masyarakat diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan penyakit zoonosis tersebut yang dapat menyebar melalui tikus atau curut terinfeksi.
Imbauan kewaspadaan disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah warga negara Belanda di kapal pesiar yang terdeteksi terinfeksi hantavirus. Dinkes Kota Jogja meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap potensi paparan virus dari lingkungan yang terkontaminasi kotoran maupun urine tikus.
Berdasarkan data Dinkes Kota Jogja, pada 2025 tercatat satu kasus hantavirus di Kota Jogja. Sementara sepanjang 2026 belum ditemukan kasus baru. Adapun dugaan kasus yang sempat muncul di Kabupaten Kulonprogo dipastikan negatif setelah menjalani pemeriksaan laboratorium.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Kota Jogja, Lana Unwanah, mengatakan hantavirus memiliki gejala klinis yang dapat menyerang beberapa organ tubuh sekaligus.
"Gejalanya dapat menyebabkan gangguan pada ginjal, mirip leptospirosis. Ada juga gangguan pada sistem pernapasan dan jantung," katanya.
Menurut Lana, pihaknya juga masih melakukan pemantauan terhadap satu pasien suspek yang sebelumnya sempat dicurigai terinfeksi hantavirus. Namun, hasil sementara lebih mengarah pada penyakit leptospirosis.
Pemantauan kondisi pasien terus dilakukan oleh epidemiolog puskesmas guna memastikan perkembangan gejala dan kemungkinan perubahan diagnosis.
Dia menjelaskan, hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang penularannya berasal dari hewan ke manusia dan bukan melalui kontak antarmanusia.
"Hantavirus merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan melalui hewan, bukan manusia ke manusia. Perantara utamanya tikus atau curut yang terinfeksi hantavirus melalui urin, kotoran, atau air liur," ujar Lana.
Penularan penyakit tersebut dapat terjadi ketika seseorang bersentuhan langsung dengan cairan tubuh hewan terinfeksi melalui luka terbuka atau menghirup partikel udara yang telah terkontaminasi virus.
Karena itu, Dinkes Kota Jogja mengimbau masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD) saat membersihkan area yang berpotensi menjadi sarang tikus, terutama gudang, loteng, saluran air, atau ruangan lembap yang jarang dibersihkan.
"Kami mengimbau masyarakat wajib menggunakan APD saat melakukan kegiatan bersih-bersih, terutama di area yang berpotensi terdapat kotoran tikus," katanya.
Selain penggunaan APD, masyarakat juga diminta menjaga kebersihan lingkungan, mengendalikan populasi tikus, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam, gangguan pernapasan, atau gangguan fungsi ginjal setelah berada di lingkungan berisiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 5 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Normalisasi Sungai Jogja dipercepat. Pemkot menargetkan Sungai Code, Winongo, dan Gajahwong rampung dalam dua tahun dengan penataan bantaran.
Tips liburan murah ke Jogja untuk backpacker, mulai transportasi, penginapan, kuliner, hingga destinasi wisata hemat dan ramah anggaran.
Kasus fraud digital meningkat seiring lonjakan transaksi. Industri keuangan mengandalkan AI untuk mendeteksi penipuan lebih cepat dan akurat.
Penerbangan Muscat-Medan resmi dibuka. Rute SalamAir diharapkan meningkatkan kunjungan wisatawan Timur Tengah ke Sumatra Utara dan Danau Toba.