DPD DIY Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Ini Alasannya

Newswire
Newswire Sabtu, 23 Mei 2026 18:27 WIB
DPD DIY Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Ini Alasannya

Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, JOGJA — Dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menguat. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan paling lambat 2027 guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Wakil Ketua DPD RI asal DIY, GKR Hemas, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian penting dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang harus segera dituntaskan. Menurutnya, keberadaan undang-undang ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Masyarakat adat harus terus kita dorong, karena masih banyak hal yang perlu diperjuangkan,” ujar Hemas saat diskusi bertema urgensi RUU Masyarakat Adat di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (23/5/2026).

Tekanan Publik dan Momentum Prolegnas

Hemas mengungkapkan, dorongan untuk mempercepat pengesahan RUU ini tidak hanya datang dari internal lembaga legislatif, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat. Aspirasi tersebut telah dihimpun dan disampaikan kepada pemerintah serta DPR RI sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Ia menilai saat ini merupakan momentum tepat, mengingat RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Prolegnas 2026–2027. Dengan adanya kemauan politik dari DPR dan pemerintah, peluang pengesahan dinilai semakin terbuka.

“Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah RUU prioritas, termasuk ini,” katanya.

Solusi Konflik Agraria

Salah satu poin krusial dari pengesahan RUU ini adalah potensi meredam konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat adat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, status tanah adat dan hak kelola diharapkan lebih terlindungi.

Menurut Hemas, selama ini banyak konflik terjadi karena belum adanya regulasi komprehensif yang mengakui keberadaan masyarakat adat secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Dukungan Lintas Lembaga

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Ajiep Padindang, yang menekankan pentingnya mendengar langsung suara masyarakat adat sebagai bagian dari proses legislasi.

“Ini adalah perjuangan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan dari negara,” ujar Ajiep.

Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Keraton Yogyakarta yakni GKR Mangkubumi serta aktivis masyarakat adat Abdon Nababan yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak komunitas adat di Indonesia.

Harapan Segera Disahkan

DPD RI berharap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak berlarut-larut. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan budaya, kearifan lokal, serta identitas bangsa.

Dengan semakin kuatnya dukungan lintas sektor, pengesahan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian fundamental dari Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online