Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik Mulai Dijual
Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik di FIFA Match Day Juni 2026 resmi dijual mulai Rp300 ribu melalui Livin by Mandiri.
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA — Dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menguat. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan paling lambat 2027 guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI asal DIY, GKR Hemas, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian penting dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang harus segera dituntaskan. Menurutnya, keberadaan undang-undang ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Masyarakat adat harus terus kita dorong, karena masih banyak hal yang perlu diperjuangkan,” ujar Hemas saat diskusi bertema urgensi RUU Masyarakat Adat di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (23/5/2026).
Tekanan Publik dan Momentum Prolegnas
Hemas mengungkapkan, dorongan untuk mempercepat pengesahan RUU ini tidak hanya datang dari internal lembaga legislatif, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat. Aspirasi tersebut telah dihimpun dan disampaikan kepada pemerintah serta DPR RI sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Ia menilai saat ini merupakan momentum tepat, mengingat RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Prolegnas 2026–2027. Dengan adanya kemauan politik dari DPR dan pemerintah, peluang pengesahan dinilai semakin terbuka.
“Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah RUU prioritas, termasuk ini,” katanya.
Solusi Konflik Agraria
Salah satu poin krusial dari pengesahan RUU ini adalah potensi meredam konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat adat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, status tanah adat dan hak kelola diharapkan lebih terlindungi.
Menurut Hemas, selama ini banyak konflik terjadi karena belum adanya regulasi komprehensif yang mengakui keberadaan masyarakat adat secara utuh dalam sistem hukum nasional.
Dukungan Lintas Lembaga
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Ajiep Padindang, yang menekankan pentingnya mendengar langsung suara masyarakat adat sebagai bagian dari proses legislasi.
“Ini adalah perjuangan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan dari negara,” ujar Ajiep.
Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Keraton Yogyakarta yakni GKR Mangkubumi serta aktivis masyarakat adat Abdon Nababan yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak komunitas adat di Indonesia.
Harapan Segera Disahkan
DPD RI berharap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak berlarut-larut. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan budaya, kearifan lokal, serta identitas bangsa.
Dengan semakin kuatnya dukungan lintas sektor, pengesahan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian fundamental dari Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik di FIFA Match Day Juni 2026 resmi dijual mulai Rp300 ribu melalui Livin by Mandiri.
Persib Bandung juara Super League 2025/2026 usai unggul head to head atas Borneo FC. Simak klasemen akhir dan tim terdegradasi.
Penggunaan hand sanitizer berlebihan bisa picu eksim, kulit kering, dan iritasi. Simak penjelasan dokter kulit.
Bulog Jogja pastikan stok Minyakita aman jelang Idul Adha. Distribusi capai 2,6 juta liter, ditambah pasokan baru.
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul hadir dengan track ekstrem. Seeding run panas, final diprediksi makin sengit!
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri, menghadiri resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo)