KBD 2026 Solo Sasar 3 Kelurahan, Talud dan Saluran Air Dibantu TNI
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling di wilayah Bantul kembali dibuka sepanjang Mei 2026 untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terbilang tinggi. Dalam beberapa kesempatan, antrean pemohon sudah terlihat sejak pagi hari. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal atau menyesuaikan waktu kunjungan agar proses pelayanan berjalan lebih tertib dan efisien.
Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan baru di Satpas sesuai domisili.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bantul
Berikut rincian jadwal layanan SIM keliling di Bantul selama Mei 2026:
Selasa, 5, 12, dan 19 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis, 7 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis, 21 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Parasamya)
Waktu: 18.30–20.00 WIB
Keterangan: Layanan SIM malam
Kehadiran layanan malam ini menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM di pagi hari karena aktivitas kerja.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses pelayanan berjalan cepat tanpa hambatan.
Pentingnya SIM bagi Pengendara
SIM bukan sekadar kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat hukum dan kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi tilang dan menghadapi konsekuensi hukum lainnya.
Selain itu, SIM juga berperan penting dalam perlindungan hukum dan asuransi. Pengendara yang tidak memiliki SIM berpotensi kehilangan hak klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
Lebih jauh, kepemilikan SIM mencerminkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Setiap pemegang SIM diharapkan memahami aturan jalan, etika berkendara, serta tanggung jawab terhadap pengguna jalan lain.
Dengan hadirnya layanan SIM keliling di berbagai titik, masyarakat Bantul kini semakin dimudahkan untuk tetap tertib administrasi sekaligus berkontribusi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.