Kelurahan Gilingan Solo Kembangkan Pengolahan Sampah Organik Berbasis Warga
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JOGJA—Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengku Buwono II kembali mengalami kebuntuan setelah muncul keberatan atas syarat administratif berupa persetujuan ahli waris. Kondisi ini membuat perwakilan trah HB II resmi membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan uji materi.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang dinilai memberi beban hukum tidak proporsional dalam pengusulan tokoh sejarah. Pihak pemohon menilai ketentuan itu justru menghambat pengakuan negara terhadap jasa tokoh bangsa yang telah lama wafat.
Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa menjadikan restu ahli waris sebagai syarat mutlak merupakan kekeliruan dalam konstruksi hukum penghargaan negara. Ia menilai gelar Pahlawan Nasional merupakan ranah hukum publik yang tidak dapat dipersamakan dengan warisan perdata keluarga.
“Gelar Pahlawan Nasional adalah wilayah hukum publik, yaitu bentuk penghargaan negara atas jasa seorang tokoh bagi bangsa. Bukan wilayah hukum perdata atau warisan material,” ujar Fajar, Rabu (27/5/2026).
Ia juga menyoroti aspek sosiologis, karena jumlah keturunan HB II kini telah berkembang menjadi ribuan orang yang tersebar dalam berbagai klaster trah. Menurutnya, kondisi ini membuat syarat administratif tersebut sulit dipenuhi secara praktis dan berpotensi menghambat proses historis.
Fajar bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “feodalisme administrasi” yang dapat menyandera penilaian sejarah hanya karena formalitas legal tertentu.
Dalam permohonan ke MK, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional. Usulan pengecualian juga diajukan, yakni penghapusan kewajiban tanda tangan ahli waris bagi tokoh yang telah wafat lebih dari 50 tahun.
Sebagai pengganti, pengusulan cukup didasarkan pada naskah akademik serta hasil seminar nasional yang dinilai lebih objektif dan berbasis kajian ilmiah.
Kuasa hukum Yayasan Vassati Socaning Lokika, Muhammad Firman Maulana, menambahkan bahwa langkah hukum ini muncul karena sulitnya memperoleh persetujuan dari puluhan keturunan HB II yang menjadi syarat administratif.
Saat ini, pihak pemohon tengah menyiapkan bukti persidangan mulai dari dokumen silsilah hingga penolakan administratif yang diterima sebelumnya. Mereka berharap MK dapat membuka jalan bagi peninjauan ulang mekanisme pengusulan gelar agar tidak lagi bergantung pada persetujuan ahli waris semata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
KAI Daop 6 Yogyakarta menunda penertiban emplasemen Stasiun Solo Jebres. Stasiun ini melayani rata-rata 5.100 penumpang setiap hari.
Prakiraan cuaca DIY Minggu, 11 Oktober 2026, didominasi cerah. Suhu Kota Jogja diperkirakan mencapai 34°C, tertinggi di antara wilayah DIY.
Sebanyak 5.000 peserta mengikuti meditasi Tata Hati Indonesia yang digelar YCCK di UGM, secara langsung maupun daring, tanpa dipungut biaya.
PSG mengalahkan Le Mans 3-1 pada pekan keenam Liga Prancis. Lucas Beraldo, Khvicha Kvaratskhelia, dan Maghnes Akliouche mencetak gol.
Avenged Sevenfold mengguncang JIS lewat lagu-lagu hits, termasuk So Far Away, Dear God, dan A Little Piece of Heaven.