DPRD Dorong Penyelarasan Regulasi Lingkungan di Kota Jogja

Newswire
Newswire Kamis, 04 Juni 2026 23:37 WIB
DPRD Dorong Penyelarasan Regulasi Lingkungan di Kota Jogja

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Yogyakarta menemui kendala setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Yogyakarta menemui kendala setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta menemukan sejumlah ketidaksinkronan antara rancangan perda tersebut dengan regulasi yang sudah berlaku di tingkat pemerintah kota.

Ketua Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Oleg Yohan, mengatakan perbedaan substansi ditemukan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 25 Tahun 2025. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan apabila tidak segera diselaraskan sebelum raperda disahkan.

Menurut Oleg, penyusunan RPPLH membutuhkan kehati-hatian karena regulasi tersebut dirancang sebagai dokumen induk kebijakan lingkungan hidup Kota Yogyakarta hingga 30 tahun ke depan atau sampai 2056. Nantinya, perda tersebut akan menjadi acuan utama bagi berbagai kebijakan lingkungan yang dijalankan pemerintah daerah.

"Karena itu kami harus cermat, terutama mempertimbangkan bagaimana aturan ini untuk Kota Jogja jauh ke depan," ujar Oleg, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan RPPLH memiliki posisi strategis karena akan menjadi payung hukum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Saat ini, pansus tengah membahas tujuh pokok kebijakan yang tercantum dalam raperda. Namun dalam prosesnya, sejumlah ketentuan dinilai bersinggungan dengan materi yang telah diatur dalam Perwal Nomor 60 Tahun 2024 maupun Perwal Nomor 25 Tahun 2025.

"Saat ini kami di Pansus sedang membahas setiap kebijakan. Sampai saat ini banyak bersinggungan karena tidak sinkronnya dengan Perwal Nomor 60 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 25 Tahun 2025," katanya.

Oleg menegaskan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, perda memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan perwal. Meski demikian, kedua perwal tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY sehingga memunculkan sejumlah perbedaan perspektif dalam penyusunan RPPLH.

Karena itu, pansus memutuskan mengembalikan pembahasan kepada pihak eksekutif agar dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum proses legislasi dilanjutkan.

"Di Raperda RPPLH ini muncul sedikit perbedaan persepsi, yang kemudian oleh Pansus mengembalikan dahulu ke pihak eksekutif untuk dilakukan sinkronisasi," ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari unsur kearifan lokal yang selama ini telah diakomodasi dalam sejumlah aturan daerah. Namun dari sisi tata hukum, perwal pada prinsipnya merupakan aturan pelaksana yang seharusnya merujuk pada perda.

"Itulah yang harus disinkronkan dengan perda atau sebaliknya. Karena biasanya perwal itu mengacu perda. Pada intinya harus ada bagian-bagian yang harus disinkronkan," ucapnya.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian pansus adalah pengaturan mengenai deliniasi kawasan. Dalam Pergub maupun Perwal, telah ditetapkan batas-batas wilayah tertentu, termasuk kawasan di sebelah timur Kali Code dan sebelah barat Kali Winongo yang memiliki ketentuan pengelolaan khusus.

Menurut Oleg, substansi tersebut perlu disesuaikan dengan materi yang sedang disusun dalam Raperda RPPLH agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi saat diterapkan.

"Mana yang harus menyesuaikan apakah perdanya atau perwalnya, saat ini sedang dalam pembahasan. Adanya Perwal ini lantas ada Perda, nah bagaimana mensinkronkan," katanya.

Ketidakselarasan juga ditemukan pada pengaturan zonasi deliniasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, dan zona pengembang. Salah satu contohnya berkaitan dengan pemanfaatan moda transportasi ramah lingkungan di kawasan tersebut.

Oleg menjelaskan bahwa Pergub telah mengakomodasi kendaraan bertenaga listrik sebagai salah satu moda transportasi yang diperbolehkan beroperasi di kawasan deliniasi, bersama becak kayuh dan sarana transportasi tradisional lainnya. Namun ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Perwal yang berlaku saat ini.

"Dalam perwalnya tidak ada kendaraan bertenaga listrik, hanya disebut becak kayuh, kendaraan tradisional dan andong. Berarti ini sudah tidak sinkron," katanya.

DPRD Kota Yogyakarta menargetkan pembahasan Raperda RPPLH dapat diselesaikan paling lambat Agustus 2026. Namun kelanjutan proses tersebut bergantung pada hasil sinkronisasi yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online