Kasus RSUD Prambanan, Sengketa Akses Rekam Medis Masih Berlanjut

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Senin, 15 Juni 2026 10:17 WIB
Kasus RSUD Prambanan, Sengketa Akses Rekam Medis Masih Berlanjut

Kuasa Hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim ditemui di Polda DIY pada Jumat (12/6/2026)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Persoalan akses rekam medis dalam kasus dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang anak di RSUD Prambanan masih menjadi perhatian. Pihak rumah sakit melalui kuasa hukumnya menegaskan kesiapan untuk memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan keluarga pasien maupun kuasa hukum, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah Anastacia Niken, seorang ibu asal Bantul, melaporkan dugaan kelalaian medis yang diduga terjadi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sleman ke Polda DIY. Peristiwa tersebut berkaitan dengan meninggalnya buah hati yang sebelumnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tersebut.

Kuasa Hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, mengatakan pihaknya tidak menutup diri terhadap permintaan penjelasan dari keluarga pasien maupun kuasa hukum keluarga. Menurutnya, rumah sakit bahkan telah berupaya menjadwalkan pertemuan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung.

"Dua kali kami sampaikan undangan, namun keluarga pasien maupun kuasa hukum berhalangan hadir. Kami menghormatinya, klien kami menghormatinya," terang Alim pada Jumat (12/6/2026) saat ditemui di Polda DIY.

"Pada prinsipnya kami siap apabila diminta untuk memberikan penjelasan atau informasi terkait kesehatan sebagaimana yang diminta oleh keluarga pasien atau kuasa hukumnya," imbuhnya.

Meski demikian, Alim menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara pemberian informasi kesehatan dan penyerahan dokumen rekam medis. Menurutnya, RSUD Prambanan tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait hak akses pasien terhadap informasi yang tercantum dalam rekam medis.

Ia merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Pasal 276 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa pasien berhak memperoleh akses informasi mengenai isi rekam medis. Dalam pandangannya, ketentuan tersebut memungkinkan pasien memperoleh informasi yang tercatat dalam rekam medis, namun bukan dokumen rekam medis secara utuh.

"Jadi bukan rekam medisnya yang diberikan. Tetapi informasi yang ada di dalam rekam medis itu yang diberikan," jelas Alim.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak rumah sakit membuka ruang bagi pasien, keluarga pasien, maupun kuasa hukum untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi yang tercantum dalam rekam medis melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.

"Jadi kalau yang diminta oleh kuasa hukum pasien atau keluarga pasien itu adalah rekam medisnya, tentu itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan. Jadi kami, klien kami dalam menjalankan pelayanan kesehatan tentu harus berdasarkan Undang-Undang Kesehatan," tegasnya.

Alim menambahkan komunikasi dengan keluarga pasien tetap diupayakan. Ia menegaskan rumah sakit terbuka untuk berdialog selama permintaan yang diajukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau kemudian penjelasan mengenai informasi kesehatan itu kami terbuka. Jadi kami tidak tertutup soal itu, tapi kalau soal rekam medisnya itu tentu rahasia dan itu sudah diatur dalam undang-undang," tandas Alim.

Tidak Ada Rencana Laporan Balik

Dalam kesempatan yang sama, Alim memastikan kliennya belum memiliki rencana untuk mengambil langkah hukum berupa pelaporan balik terhadap keluarga pasien. Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini lebih berkaitan dengan komunikasi antara rumah sakit dan keluarga pasien.

"Sampai detik ini klien kami tidak berencana untuk melaporkan balik karena ini menurut klien kami ini hanya soal komunikasi. Komunikasi antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien atau kuasa hukum," tuturnya.

Pihak rumah sakit juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berkembang ke arah konflik hukum yang lebih luas.

"Jadi sampai detik ini tidak ada arahan, tidak ada keinginan untuk melaporkan balik keluarga pasien dan klien kami berharap ini bisa selesai secara kekeluargaan, ini soal miskomunikasi," ungkapnya.

Sementara itu, dari pihak keluarga pasien, tim kuasa hukum mendesak agar dokumen rekam medis anak dari klien mereka segera diberikan. Mereka menilai dokumen tersebut merupakan bagian penting untuk mengetahui secara rinci rangkaian penanganan medis yang dilakukan sebelum pasien meninggal dunia.

Salah satu kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa permohonan rekam medis telah diajukan secara resmi oleh orang tua pasien sejak Sabtu (16/5/2026). Namun hingga kini dokumen yang dimaksud belum diterima oleh pihak keluarga.

"Permohonan rekam medis itu kita ajukan, diajukan oleh orang tua itu secara tertulis. Di rumah sakit ada form-nya, nah ngisi form dari rumah sakit. Itu sudah diajukan di tanggal 16 Mei 2026," kata Purnomo pada Rabu (9/6/2026) di Sleman.

Menurut Purnomo, rekam medis menjadi dokumen penting karena memuat kronologi lengkap pelayanan medis yang diterima anak kliennya, termasuk waktu konsultasi, tindakan medis yang diberikan, hingga kondisi kritis yang terjadi selama perawatan.

"Jam-jamnya itu kan ada, mulai jam konsultasinya, apa konsultasinya, terus kemudian tindakan medis apa yang dilakukan, di jam berapa, termasuk yang kemudian terjadi adalah ketika anak ini dikatakan henti napas, itu di jam berapa?" tegasnya.

"Sampai sekarang belum kita dapatkan," imbuh Purnomo.

Terkait undangan dari pihak rumah sakit, Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua kali undangan pertemuan. Namun menurutnya, jadwal yang diberikan terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan sehingga sulit untuk dipenuhi.

"Ada dua undangan yang dikirimkan ke kami tapi undangannya itu selalu mepet waktu semua. Kami kan juga punya kegiatan yang lainnya ya, jadi mepet waktu semua," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pada undangan pertama yang dijadwalkan pada 18 Mei 2026, ketidakhadiran pihaknya telah disampaikan secara resmi melalui surat tertulis. Sementara pada undangan berikutnya, yakni 1 Juni 2026, pihaknya diminta hadir pukul 15.00 WIB, sedangkan surat undangan baru diterima pada pukul 11.39 WIB pada hari yang sama, sehingga menurut mereka waktu persiapan yang tersedia sangat terbatas dalam proses komunikasi terkait permintaan rekam medis tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online