TPPO Ancam Pekerja Migran Perempuan, Banyak Digagalkan di Bandara YIA

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Rabu, 17 Juni 2026 14:37 WIB
TPPO Ancam Pekerja Migran Perempuan, Banyak Digagalkan di Bandara YIA

Ilustrasi pekerja migran - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja migran perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama ketika proses penempatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejumlah upaya perdagangan orang bahkan berhasil diungkap dan dicegah saat calon pekerja hendak berangkat melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Bandara YIA dinilai memiliki peran strategis dalam mendeteksi dugaan TPPO yang melibatkan calon pekerja migran. Tidak sedikit kasus yang sebenarnya berawal dari luar wilayah DIY, namun berhasil teridentifikasi saat proses keberangkatan sehingga korban dapat dicegah sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pekerja migran perempuan memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap praktik perdagangan orang dibanding kelompok pekerja lainnya. Kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik pekerjaan yang banyak digeluti perempuan di luar negeri.

“Pekerja migran khususnya perempuan ini sangat rawan terhadap perdagangan orang, terutama yang dikirim ke luar negeri,” ujar Amin, Rabu (17/6/2026).

Menurut Amin, kasus TPPO yang melibatkan warga asal DIY tidak selalu terjadi di daerah asal korban. Dalam banyak kasus, indikasi perdagangan orang justru terdeteksi ketika calon pekerja migran menjalani proses keberangkatan melalui Bandara YIA.

“Kasus-kasus itu banyak terungkap saat di bandara YIA. Jadi bukan kejadiannya di Jogja, tapi berhasil dicegah saat akan berangkat,” katanya.

Ia menjelaskan, sektor pekerjaan yang paling berisiko terhadap praktik TPPO antara lain pekerja rumah tangga, pengasuh anak (babysitter), hingga perawat lansia yang bekerja di luar negeri. Selain sektor domestik, pekerja di sektor manufaktur juga memiliki potensi menghadapi risiko serupa apabila proses penempatan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Amin menilai faktor gender masih menjadi salah satu penyebab tingginya kerentanan pekerja migran perempuan terhadap perdagangan orang. Berbagai bentuk ketidaksetaraan, seperti stereotip, marginalisasi, dan subordinasi, dinilai masih sering terjadi dalam dunia kerja dan berdampak pada posisi perempuan yang lebih rentan mengalami eksploitasi.

“Bias gender ini membuat perempuan seolah-olah lebih lemah sehingga rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan praktik perdagangan orang,” ujarnya.

Selain persoalan sosial, perempuan juga menghadapi tantangan yang berkaitan dengan fungsi biologis dan peran sosialnya, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Menurut Amin, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi terhadap pekerja perempuan.

Meski demikian, ia menilai regulasi terkait perlindungan pekerja migran Indonesia saat ini sebenarnya telah tersedia dan cukup lengkap. Tantangan yang masih dihadapi lebih banyak berkaitan dengan pelaksanaan aturan, pengawasan di lapangan, serta konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang.

“Undang-undangnya sebenarnya sudah lengkap, tinggal bagaimana implementasi, pengawasan, dan penegakan hukumnya,” katanya.

Untuk memperkuat pencegahan TPPO, Disnakertrans DIY terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi yang tergabung dalam tim pencegahan perdagangan orang. Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya perempuan yang akan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi dan aman.

“Kami pun punya pengawas yang diberi tugas mengurus TPPO untuk pengawasan perdagangan orang seperti itu,” tandasnya.

Penguatan pengawasan terhadap proses penempatan pekerja migran, termasuk pemeriksaan dokumen dan verifikasi keberangkatan di Bandara YIA, menjadi bagian dari langkah yang terus dilakukan untuk menekan kasus TPPO. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja migran perempuan yang menjadi kelompok paling rentan terhadap praktik perdagangan orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online