SIM Keliling DIY Hari Ini di Qhomemart, Cek Syaratnya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 18 Juni 2026 06:27 WIB
SIM Keliling DIY Hari Ini di Qhomemart, Cek Syaratnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM keliling dari Polda DIY kembali hadir pada Kamis (18/6/2026) sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini, layanan digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Program ini terus menjadi pilihan favorit warga Jogja, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Dengan sistem layanan berpindah lokasi, masyarakat dapat mengakses layanan lebih dekat tanpa harus menghadapi antrean panjang.

Sejak pagi, lokasi layanan biasanya sudah dipadati pemohon yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C. Kehadiran SIM keliling terbukti efektif dalam mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi berkendara.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY Pekan Ini

Berikut jadwal layanan SIM keliling yang beroperasi rutin di wilayah DIY:

Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)

Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)

Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)

Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)

Jumat (pekan 1–2): Kelurahan Baturetno, Bantul (08.30–13.00 WIB)

Jumat (pekan 3–4): Kalitirto, Berbah (08.30–13.00 WIB)

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke Satpas Polres sesuai domisili.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, pemohon diimbau menyiapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:

  • e-KTP asli
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing dua lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi

Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pelayanan tidak terhambat dan antrean tetap tertib.

Pentingnya SIM bagi Pengendara

SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti legalitas seseorang dalam berkendara di jalan raya. Pengendara tanpa SIM berisiko terkena sanksi tilang serta tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai jika terjadi kecelakaan.

Selain itu, kepemilikan SIM juga mencerminkan bahwa pengendara telah memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta memiliki kemampuan dasar mengemudi. Hal ini penting untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan.

Dorong Tertib Lalu Lintas

Dengan kemudahan akses melalui layanan SIM keliling, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu. Program ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong budaya tertib berlalu lintas di wilayah Jogja dan sekitarnya.

Ke depan, layanan publik berbasis jemput bola seperti ini diharapkan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya secara langsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online