Pemkot Jogja Target Kurangi Kawasan Kumuh 13,72 Hektare pada 2026

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Jum'at, 26 Juni 2026 06:27 WIB
Pemkot Jogja Target Kurangi Kawasan Kumuh 13,72 Hektare pada 2026

Kawasan Kumuh - Ilustrasi/JIBI/Solopos

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 13,72 hektare sepanjang 2026. Program ini dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari konsolidasi lahan, penataan rumah tidak layak huni (RTLH), hingga pembangunan sarana dan prasarana permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan masyarakat.

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja, Yunita Rahmi Hapsari, menjelaskan penanganan kawasan kumuh tahun ini diprioritaskan melalui program konsolidasi lahan di Kelurahan Terban, Pringgokusuman, dan Kotabaru.

“Pada tahun ini kami melaksanakan konsolidasi lahan di Kelurahan Terban, Pringgokusuman, dan Kotabaru. Untuk jumlah rumah yang terdampak masing-masing sebanyak 11 rumah di Pringgokusuman, delapan rumah di Kotabaru, dan enam rumah di Terban,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Selain konsolidasi lahan, DPUPKP juga menjalankan program M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali) di sejumlah kawasan bantaran sungai. Program tersebut menyasar tujuh rumah di Kelurahan Cokrodiningratan, enam rumah di Keparakan, 13 rumah di Pakuncen, serta tiga rumah di Notoprajan.

Yunita menegaskan penanganan kawasan kumuh tidak hanya menjadi tanggung jawab DPUPKP. Berbagai indikator penilaian kawasan kumuh melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.

“Misalnya untuk proteksi kebakaran menjadi kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sedangkan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu penanganan kawasan kumuh dilakukan secara kolaboratif,” katanya.

Untuk mendukung program tersebut, DPUPKP Kota Jogja mengalokasikan sekitar Rp5,88 miliar untuk penataan rumah warga dan sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan prasarana kawasan. Anggaran tersebut belum termasuk dukungan penanganan yang dilakukan OPD lain.

Secara keseluruhan, Pemkot Jogja mengalokasikan sekitar Rp13,5 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung program pengurangan kawasan kumuh.

Selain penataan rumah, pemerintah juga melakukan penataan permukiman kumuh di sejumlah kemantren, yakni Gondokusuman, Mantrijeron, Mergangsan, Umbulharjo, dan Wirobrajan. Salah satu fokus utama penataan adalah menyambungkan akses kawasan bantaran sungai agar lebih tertata, aman, dan mudah diakses masyarakat.

Menurut Yunita, pelaksanaan konsolidasi lahan maupun program M3K dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada perbaikan rumah warga sebelum dilanjutkan dengan pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas lingkungan.

Saat ini, luas kawasan kumuh di Kota Jogja masih mencapai 41,5 hektare. Kawasan terluas berada di Kemantren Mantrijeron, terutama di Kelurahan Gedongkiwo yang sebagian besar berada di bantaran Sungai Winongo.

“Saat ini luas kawasan kumuh di Kota Jogja masih mencapai 41,5 hektare. Kawasan terluas berada di Kemantren Mantrijeron, khususnya Kelurahan Gedongkiwo. Sebagian besar kawasan kumuh tersebut berada di bantaran Sungai Winongo,” jelasnya.

Ia menambahkan kawasan kumuh dan rentan kumuh di Kota Jogja mayoritas berada di sepanjang tiga sungai besar, yakni Sungai Code, Sungai Winongo, dan Sungai Gadjahwong. Kondisi tersebut tidak lepas dari karakteristik sosial ekonomi masyarakat yang menghuni wilayah tersebut.

Sebagian besar warga yang tinggal di kawasan kumuh merupakan kelompok masyarakat prasejahtera. Adapun rumah tidak layak huni di kawasan tersebut banyak berdiri di atas lahan berstatus Sultan Ground, meskipun sebagian lainnya berada di atas tanah hak milik.

Untuk mengurangi luas kawasan kumuh, Pemkot Jogja terus meningkatkan pelayanan dasar permukiman. Upaya tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan, penyediaan air minum, perbaikan drainase, pengelolaan air limbah dan sampah, serta penyediaan sistem proteksi kebakaran.

Selain peningkatan infrastruktur dasar, kualitas dan keteraturan bangunan juga menjadi fokus utama dalam proses penataan kawasan.

Yunita menegaskan penataan kawasan kumuh di bantaran sungai akan terus dilakukan melalui pendekatan M3K maupun konsolidasi lahan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

“Penataan permukiman kumuh merupakan salah satu program prioritas Pemkot Jogja sehingga setiap tahun selalu dialokasikan melalui APBD. Selain itu, kami juga aktif mengusulkan dukungan penanganan kawasan kumuh kepada pemerintah pusat agar proses penataan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh,” katanya.

Dengan target penanganan 13,72 hektare pada 2026, Pemkot Jogja berharap kualitas lingkungan permukiman warga terus meningkat sekaligus mempercepat pengurangan kawasan kumuh yang saat ini masih tersebar di sejumlah wilayah bantaran sungai.

Keyword: kawasan kumuh Jogja, Pemkot Jogja, penataan permukiman, DPUPKP Kota Jogja, M3K, konsolidasi lahan, bantaran Sungai Winongo, Sungai Code, Sungai Gadjahwong, Gedongkiwo, rumah tidak layak huni, RTLH, APBD Kota Jogja, penanganan kawasan kumuh 2026

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online