TKD 2027 Jogja Meleset Rp17,6 Miliar, Anggaran Belanja Bakal Disesuaikan
Proyeksi TKD Jogja 2027 meleset Rp17,6 miliar. Pemkot bersama DPRD membahas penyesuaian belanja dalam RAPBD 2027.
Kawasan Kumuh - Ilustrasi/JIBI/Solopos
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo terus berkomitmen menangani kawasan kumuh di Bumi Binangun. Sampai saat ini ada pengurangan luasan kawasan kumuh sebesar 74,26 hektar.
Komitmen tersebut mewujud salah satunya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo 416/A/2020 tentang Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Kulonprogo 2020-2024. Tahun depan, SK tersebut akan berakhir. Namun demikian, Pemkab akan terus melakukan penanganan.
Kepala Seksi Permukiman Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad mengatakan SK tersebut memang berlaku sampai tahun 2024 namun bukan berarti penanganan akan berhenti.
“Bukan berarti tahun 2024 selesai semua [penanganannya]. Akhir 2024 akan kami hitung lagi. Hasilnya tentu ada sebagaian kawasan kumuh berkurang. Tapi bisa saja ada penambahan lokasi baru,” kata Sulung dihubungi, Rabu (13/12/2023).
BACA JUGA: Masih Ada 295 Hektare Kawasan Kumuh di Bantul, Ini Dia Sebaran Terbanyaknya
Sulung menambahkan setelah proses penghitungan selesai maka Pemkab Kulonprogo akan membuat target penanganan lagi dalam lima tahun ke depan. Menurut dia, sebelum SK tersebut berakhir, DPUPKP akan membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai kebutuhan di lokasi kumuh baik secara parsial maupun kolaboratif melalui APBD Kabupaten.
“Ada APBD tapi saya belum bisa menyampaikan nominalnya karena belum berbentuk DPA [Daftar Pelaksanaan Anggaran],” katanya.
Lebih jauh dia menjelakan setiap tahun Pemkab selalu mengalokasikan APBD untuk menangani kawasan kumur. Tegasnya, pengurangan kawasan kumuh merupakan salah satu target prioritas.
“Tapi penanganan kumuh bukan hanya APBD Kabupaten via DPUPKP tapi juga sektor lain. Kami juga mengusulkan kolaborasi dari APBD DIY dan sektor-sektor instansi vertikal/pusat,” ucapnya.
Dalam data terbaru milik DPUPKP tahun 2022 menunjukkan ada pengurangan luasan kawasan kumuh sebesar 74,26 hektar dari total 151,77 hektar. Dengan begitu ada sisa 77,51 hektar kawasan kumuh. Penghitungan tersebut hanya menyasar di lima kapanewon yaitu Wates, Sentolo, Galur, Pengasih, dan Nanggulan.
Kapanewon Pengasih memiliki luas kawasan kumuh paling besar yaitu 59,99 hektar dari empat kalurahan seperti Pengasih, Margosari, Tawangsari, dan Sendangsari. Kegiatan pengurangan kawasan kumuh di empat kalurahan tersebut antara lain pembuatan drainase, jalan, dan septic tank.
BACA JUGA: Kawasan Kumuh di Jogja Tersisa 94,18 Hektare
Penguragan kawasan kumuh ini berkaitan juga dengan keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai variabel kekumuhan dan salah satu indikator RTLH yaitu sanitasi yang buruk termasuk keberadaan saptic tank.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan tahun depan Pemprov akan menangani 1.000 unit RTLH di seluruh wilayah DIY.
“Penanganan RTLH kami fokuskan sesuai dengan SK RTLH yang ada di kabupaten/kota,” kata Anna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Proyeksi TKD Jogja 2027 meleset Rp17,6 miliar. Pemkot bersama DPRD membahas penyesuaian belanja dalam RAPBD 2027.
Mario Aji akan start dari posisi ke-12 di Moto2 Australia 2026 setelah terjatuh di Tikungan 4. Manuel Gonzalez merebut pole position.
Investor pasar modal DIY mencapai 332.912 pada Agustus 2026, tumbuh 22,33% secara tahunan. BEI DIY menargetkan 75.000 investor baru.
Mentan Amran menyiapkan 2 juta hektare rawa mineral untuk pangan. Tahap awal, pemerintah akan menggarap 500.000 hektare bersama TNI.
PJT II segera memulai proyek PLTS terapung 100 MW di Waduk Jatigede. Proyek Jatiluhur berkapasitas 80 MW masih dalam studi kelayakan.
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.