Kasus KUR Sanden, BRI Bantul Dukung Pengusutan pihak Kepolisian

Newswire
Newswire Jum'at, 26 Juni 2026 18:47 WIB
Kasus KUR Sanden, BRI Bantul Dukung Pengusutan pihak Kepolisian

Ilustrasi BRI Bantul./Ist

Harianjogja.com, BANTUL— PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya mendukung penuh pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Sanden, Bantul.

Pemimpin Cabang BRI Bantul, Eric Ridwan Putra, menyatakan dalam kasus ini BRI justru menjadi pihak yang dirugikan, baik dari sisi finansial maupun reputasi perusahaan akibat ulah oknum pekerja berinisial AIIM.

“BRI menjadi korban dengan kerugian finansial dan reputasi atas tindakan oknum tersebut. Kami mendukung penuh proses hukum yang ditangani Kepolisian Resor Bantul sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eric dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026)

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini telah berlangsung sejak 2024. Sementara itu, oknum pekerja yang terlibat sudah lebih dahulu dikenai sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak September 2023.

BRI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas bisnis dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud. Selain itu, perusahaan terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasionalnya.

“BRI proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mantri bank pelat merah di wilayah Sanden, Bantul, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit dengan total kerugian negara mencapai Rp711 juta.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka berinisial AIIM, 37, warga Bantul, menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

“Tersangka pada 2021 mengajukan KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon Rp7,6 miliar. Kemudian pada 2022 kembali mengajukan KUR kepada 437 nasabah dengan plafon Rp14 miliar,” kata Mirza, Kamis (25/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal terhadap 29 nasabah yang terdiri dari 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes, dan dua nasabah Kredit Cepat.

Dari hasil audit ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya penggunaan pihak ketiga atau calo dalam proses pengajuan kredit. Dokumen pengajuan bahkan diserahkan kepada pihak ketiga, disertai manipulasi data seperti perubahan kode pos dan lokasi usaha yang bersifat fiktif.

Tak hanya itu, sebagian dana hasil pencairan kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dalam praktiknya, calo juga membebankan imbalan hingga 10% kepada nasabah.

Hasil audit internal sempat mencatat potensi kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Namun berdasarkan perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY terhadap 20 nasabah KUR, nilai kerugian negara ditetapkan sebesar Rp711 juta.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program KUR yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BRI memastikan akan terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online