Gaji Rp8 Juta Masuk MBR? Pengamat Jelaskan Makna Sebenarnya
Pengamat ekonomi UMY menjelaskan gaji Rp8 juta bukan garis kemiskinan, melainkan batas administratif kategori MBR untuk program perumahan pemerintah.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM Keliling Jogja kembali beroperasi pada Senin (29/6/2026). Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan sejumlah titik pelayanan yang disediakan Polresta Jogja tanpa harus datang langsung ke Satpas Polresta Jogja.
Untuk memperluas akses pelayanan kepada masyarakat, Polresta Jogja menyiapkan beberapa lokasi strategis yang melayani perpanjangan SIM. Selain mempermudah proses administrasi, layanan tersebut juga bertujuan mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan utama.
Salah satu titik pelayanan SIM Keliling Jogja berada di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Lokasi ini rutin melayani masyarakat pada pagi hari dan menjadi pilihan bagi pemohon yang menginginkan proses perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Selain layanan reguler, Polresta Jogja juga menghadirkan layanan SIM malam yang diselenggarakan setiap akhir pekan di kawasan Alun-Alun Kidul, tepatnya di area Sasono Hinggil. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja sehingga tetap dapat mengurus perpanjangan SIM di luar jam pelayanan reguler.
Alternatif pelayanan lainnya tersedia melalui fasilitas drive thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Jogja. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih praktis dan waktu pelayanan yang lebih singkat.
Jadwal Layanan SIM Keliling Jogja Senin 29 Juni 2026
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00 WIB–12.00 WIB
SIM Keliling Malam
Lokasi: Alun-Alun Kidul, area Sasono Hinggil
Jadwal: Sabtu, pukul 19.00 WIB–21.00 WIB
Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00 WIB–12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM di Jogja
Layanan SIM Keliling dan drive thru hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap harus mengurusnya secara langsung di Satpas Polresta Jogja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang wajib dipersiapkan meliputi:
e-KTP asli.
SIM lama yang masih berlaku.
Fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing sebanyak dua lembar.
Surat keterangan dokter yang masih berlaku.
Surat keterangan psikologi yang masih aktif.
Pemohon juga diimbau memeriksa kembali kelengkapan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi dapat berlangsung lebih cepat sekaligus membantu memperlancar antrean pemohon lainnya.
SIM Bukan Sekadar Dokumen Berkendara
Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan kompetensi dan ketentuan hukum untuk berkendara di jalan raya.
Dari aspek hukum, SIM merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pengendara. Kepemilikan SIM dapat melindungi pengemudi dari sanksi pelanggaran lalu lintas sekaligus menjadi salah satu persyaratan administratif apabila terjadi kecelakaan di jalan. Pengendara yang tidak memiliki SIM juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serta kehilangan perlindungan asuransi dalam kondisi tertentu.
Selain memenuhi aspek legalitas, proses memperoleh SIM mengharuskan setiap pemohon memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan secara aman. Bekal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Jogja sehingga kepemilikan SIM yang masih aktif tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengamat ekonomi UMY menjelaskan gaji Rp8 juta bukan garis kemiskinan, melainkan batas administratif kategori MBR untuk program perumahan pemerintah.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan mengaku akamsi di kawasan Jetis Jogja akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai videonya menuai kecaman.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 15 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan Tugu Jogja–YIA dan YIA–Tugu terbaru.
Prakiraan cuaca DIY hari ini, Senin 29 Juni 2026, didominasi cuaca cerah di seluruh wilayah dengan suhu mencapai 31 derajat Celsius.