21 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembacokan Pelajar di Jogja

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Selasa, 07 Juli 2026 17:17 WIB
21 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembacokan Pelajar di Jogja

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembacokan pelajar yang digelar di halaman Polresta Jogja, Selasa (7/7/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial AA (17) di depan SMAN 3 Jogja, Jalan Yos Sudarso, Kotabaru, Gondokusuman, Selasa (7/7/2026). Rekonstruksi mengungkap korban mengalami luka bacok di bagian dada kanan atas yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sebanyak 21 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sejak para pelaku bertemu dengan korban hingga proses pelarian setelah kejadian.

Dua Tersangka Dihadirkan, Tiga DPO Digantikan Pemeran

Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka utama, yakni LTF alias Lupek (18) dan YSF alias Ucup (18). Sementara itu, sejumlah tersangka lain diperankan oleh pemeran pengganti. Selain karena masih berusia di bawah umur, tiga tersangka yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) juga tidak dapat dihadirkan sehingga perannya digantikan.

Kanit-3 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Gara Purba, mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan sesuai rencana.

"Semua proses rekonstruksi dapat kita lalui dengan baik. Ada beberapa yang masih DPO kita gantikan dengan pemeran pengganti," kata Gara usai rekonstruksi, Selasa (7/7/2026).

Tiga tersangka yang hingga kini masih diburu polisi adalah Martino alias Tino, Maja, dan Farel.

Rekonstruksi Gambarkan Kronologi hingga Korban Meninggal

Dalam rekonstruksi, adegan dimulai ketika korban dan para pelaku bertemu di kawasan Jalan Magelang. Peristiwa kemudian berlanjut ke lokasi pembacokan di depan SMAN 3 Jogja hingga korban akhirnya terjatuh di depan Gereja Kotabaru.

Penyidik mengungkapkan korban menerima sabetan senjata tajam yang mengenai bagian dada kanan atas.

Luka tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia meski sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa menggunakan ambulans sipil menuju rumah sakit.

"Korban itu menerima bacokan tepat pada dada atas bagian kanan, sehingga ketika proses korban dibawa ke rumah sakit, di perjalanan korban terjatuh. Dan fakta-faktanya, ketika ditolong oleh ambulans sipil, dalam perjalanan menuju rumah sakit, sampai di rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelasnya.

Polisi: Motif Berawal dari Saling Pandang

Rekonstruksi juga mengungkap awal mula terjadinya aksi pembacokan. Menurut penyidik, peristiwa dipicu oleh saling pandang yang kemudian berkembang menjadi aksi saling menantang. Saat berpapasan di jalan, korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut sebelum pembacokan terjadi.

Meski demikian, polisi memastikan perkara tersebut bukan merupakan aksi tawuran ataupun peristiwa yang telah direncanakan sebelumnya.

"Adanya lihat-liatan dan dilanjutkan proses tantang-tantangan. Akan tetapi, dari perkara ini tidak ada unsur janjian ataupun unsur tawuran antar-geng," katanya.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dan Empat DPO

Selain tiga tersangka utama, penyidik juga menetapkan dua tersangka tambahan yang diduga membantu pelarian para pelaku menuju Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya berinisial Tian dan Fazel, yang diduga berperan menyewakan mobil sekaligus membantu kebutuhan akomodasi selama pelarian.

Di sisi lain, polisi masih memburu seorang DPO tambahan, Topik alias Taufik, yang diduga menjadi pendana pelarian para tersangka utama ke Cilacap.

Menurut penyidik, Topik masih berada dalam lingkungan pergaulan yang sama dengan para pelaku.

"Untuk total DPO kita saat ini ada 3 tersangka utama yang DPO, plus 1 orang pendana dari proses pelarian," ucap Gara.

Polisi Minta DPO Segera Menyerahkan Diri

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan tersebut. Polresta Jogja menegaskan proses pengejaran terhadap seluruh DPO akan terus dilakukan dan mengimbau mereka segera menyerahkan diri untuk mempercepat proses hukum.

"Satreskrim Yogyakarta akan terus melakukan proses pengejaran. Kami menghimbau masih ada upaya-upaya untuk bisa mempercepat proses penyidikan dengan cara menyerahkan diri. Kalaupun tidak mau menyerahkan diri, kita dari Satreskrim Yogyakarta tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pencarian," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online