Desa Antikorupsi Panggungharjo Dorong Keadilan bagi Warga Rentan
Kalurahan Panggungharjo menjaga predikat desa antikorupsi melalui transparansi pemerintahan, partisipasi warga, dan bantuan renovasi rumah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Mergangsan menetapkan lima pemuda asal Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua remaja di Jalan Ireda Kidul, Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Hasil penyelidikan mengungkap aksi kekerasan tersebut dipicu kesalahpahaman karena para pelaku mengira korban merupakan kelompok yang sebelumnya melempari mereka.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sempat meresahkan warga tersebut. Polisi memastikan korban tidak memiliki hubungan dengan kelompok yang dicari para pelaku sehingga pengeroyokan terjadi akibat salah sasaran.
Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Saat itu, korban berinisial NS (18) dan AN (17) baru saja membeli rokok di sebuah warung Madura yang berada di depan Purawisata.
Namun, sebelum sempat meninggalkan lokasi, keduanya dihadang oleh sekelompok orang yang kemudian melakukan aksi kekerasan.
"Lima orang melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, tendangan, gesper sabuk, dan bambu," kata Anar saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Senin (20/7/2026).
Menurut keterangan polisi, situasi di lokasi sempat memanas hingga menarik perhatian warga sekitar. Kehadiran warga membuat para pelaku menghentikan aksinya dan membubarkan diri dari lokasi kejadian.
Meski mengalami luka di bagian punggung, kedua korban berhasil pulang ke rumah masing-masing.
Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan pada Rabu (15/7/2026) dengan didampingi orang tua.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penelusuran terhadap identitas para pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Anar menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial RS di tempat kerjanya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dari hasil interogasi kemudian berkembang kepada pelaku lain. Hari itu juga satu pelaku lagi diamankan di rumahnya, sedangkan tiga pelaku lainnya datang ke Polsek didampingi keluarga dan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kelima tersangka yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22).
Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto, mengatakan penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan para pelaku dalam kelompok geng maupun komunitas tertentu.
Polisi juga memastikan seluruh pelaku telah berusia dewasa dan memiliki pekerjaan masing-masing.
"Mereka awalnya main di Malioboro, kemudian saat pulang sempat mau ribut dengan kelompok lain. Saat bertemu korban di Jalan Ireda, mereka mengira korban adalah rombongan yang sebelumnya melempari mereka, padahal ternyata salah sasaran," kata Sandi.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan karena menunjukkan bahwa korban tidak terlibat dalam konflik yang sebelumnya dialami para pelaku.
Selain itu, polisi memastikan para tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba saat kejadian berlangsung.
Penyidik juga tidak menemukan catatan residivis pada kelima pelaku yang kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sandi menambahkan bambu yang digunakan dalam pengeroyokan bukan dibawa dari rumah.
Menurut dia, benda tersebut ditemukan di sekitar lokasi dan kemudian dipakai saat aksi kekerasan berlangsung.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi gesper sabuk, beberapa jaket yang dikenakan pelaku, serta tiga sepeda motor yang digunakan menuju lokasi.
Saat ini seluruh tersangka masih ditahan di Polsek Mergangsan.
Setelah proses penyidikan selesai, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polresta Jogja untuk penanganan lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara terang-terangan di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan. Proses hukum kini terus berjalan sambil menunggu pelengkapan berkas perkara oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan Panggungharjo menjaga predikat desa antikorupsi melalui transparansi pemerintahan, partisipasi warga, dan bantuan renovasi rumah.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Palur-Yogyakarta Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Danantara Indonesia merampungkan akuisisi lahan 4,4 hektare di Makkah untuk mengembangkan Kompleks Bait Jemaah dan memperkuat layanan haji serta umrah.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Mentan Amran soal dugaan mafia pangan, termasuk empat laporan polisi dan pelanggaran tata niaga.
Menkeu Suahasil Nazara memperkirakan belanja APBN kuartal IV 2026 mencapai Rp1.300 triliun untuk mendorong ekonomi dan menjaga layanan publik.
Pemda DIY menyiapkan materi budaya Jawa untuk radio dan televisi di Suriname guna menjaga tradisi leluhur dan menarik minat generasi muda.