Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Sabtu, 15 Agustus 2026 15:47 WIB
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Dalam proses pendalaman perkara, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Menurut dia, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami kronologi peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum. Hasil penyelidikan dan gelar perkara kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang terlibat.

Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).

Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda DIY juga telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada para tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/8/2026) malam.

Dijerat Pasal Terkait Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang No.1/Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gangguan terhadap kegiatan ibadah tersebut.

Polda DIY Tegaskan Komitmen Lindungi Kegiatan Keagamaan

Polda DIY menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap kebebasan menjalankan kegiatan keagamaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Ihsan, kepolisian berkomitmen menjaga setiap kegiatan keagamaan agar dapat berlangsung dengan aman serta terbebas dari tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," tegas Ihsan.

Polisi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, kepolisian juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Imbauan tersebut disampaikan seiring berjalannya penyidikan terhadap kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Bantul yang kini telah memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online