UII Soroti Putusan MK tentang MBG dan Ancaman Anggaran Pendidikan

Newswire
Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 05:27 WIB
UII Soroti Putusan MK tentang MBG dan Ancaman Anggaran Pendidikan

UII bersama masyarakat sipil mengkritik putusan MK tentang MBG yang dinilai berisiko mengorbankan hak pendidikan dan kesehatan. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA— Universitas Islam Indonesia (UII) bersama koalisi masyarakat sipil mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan dan putusan MK tersebut dinilai berpotensi menempatkan pemenuhan hak atas gizi berhadapan dengan hak fundamental lain, terutama pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik dan Media Briefing bertajuk “Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum” di Antologi Collaboractive Space, Jumat (7/8). Forum itu membedah konsekuensi hukum dan fiskal dari putusan MK sekaligus mempertanyakan arah kebijakan MBG dari perspektif konstitusi dan pemenuhan hak warga negara.

Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, mengatakan pemenuhan kesejahteraan sosial memang merupakan kewajiban negara. Namun, menurut dia, pelaksanaan kewajiban tersebut tetap harus berada dalam koridor negara hukum dan tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pemenuhan hak dasar lain yang telah berjalan.

Despan menilai persoalan utama bukan terletak pada penting atau tidaknya pemenuhan gizi bagi masyarakat. Ia justru mempertanyakan cara pemerintah membangun kebijakan MBG dan membenarkannya melalui narasi pemenuhan kebutuhan masyarakat, sementara kritik mengenai aspek konstitusional dan tata kelolanya tetap muncul.

Menurut Despan, pemerintah juga dinilai kerap menggunakan narasi mengenai masyarakat miskin dan kelompok yang membutuhkan MBG ketika menghadapi kritik. Cara tersebut, menurutnya, berpotensi menggeser persoalan dari tanggung jawab pemerintah dalam memperbaiki tata kelola menjadi beban moral bagi masyarakat yang mempertanyakan kebijakan.

“Ini aneh, pemerintah nih, ‘pikirkan dong mereka yang membutuhkan MBG’. Ini kan salah, cara pemikirannya. Yang bikin masalah pemerintah, tetapi yang harus mikir solusinya justru kita,” tegas Despan membongkar cara penguasa mencuci tangan atas krisis tata kelola yang mereka ciptakan sendiri.

Dalam forum yang sama, Gernatatiti dari MBG Watch memaparkan kekhawatiran mengenai tekanan anggaran yang muncul seiring pelaksanaan program MBG.

Menurut Gernatatiti, pemaksaan anggaran MBG telah berdampak pada postur keuangan negara yang disebut “boncos”. Salah satu konsekuensi yang disoroti adalah pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai dapat mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik esensial.

Ia juga menyinggung adanya rumah sakit daerah yang disebut menunggak pembayaran jasa tenaga medis hingga enam bulan. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, tetapi berkaitan dengan hak ekonomi pekerja serta keberlangsungan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

“Gizi itu penting dan bisa diselenggarakan oleh gotong royong, tapi mekanismenya tidak begini. Model dan tafsir metodologi dari Pemerintah tidak jelas sejak awal,” ringkas Gernatatiti.

Putusan MK Dinilai Ambivalen

Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, turut mempertanyakan logika hukum yang digunakan MK dalam merumuskan putusan terkait MBG. Ia menilai terdapat persoalan dalam pilihan MK untuk memberikan ruang transisi hingga 2028 ketika perubahan anggaran sebenarnya dapat dilakukan dalam waktu lebih singkat.

Menurut Retno, pemerintah sebelumnya memiliki preseden untuk melakukan perubahan APBN dalam waktu kurang dari satu tahun. Karena itu, ia mempertanyakan alasan ruang penyelesaian yang lebih cepat tersebut tidak digunakan sebagai bagian dari solusi atas persoalan anggaran yang muncul.

“Secara logika, pemerintah memiliki preseden mampu mengubah APBN dalam waktu yang singkat, yakni kurang dari setahun. Namun, ruang penyelesaian perubahan anggaran yang singkat itu justru tidak digunakan oleh MK,” tegas Retno.

Ia menilai pilihan tersebut membuat putusan MK terlihat kompromistis. Selain menunda kepastian hukum, keputusan itu dinilai membiarkan adanya penyelundupan norma yang seharusnya dapat diselesaikan secara lebih sederhana dan tegas.

Retno juga menyebut putusan tersebut menunjukkan sikap ambivalen MK dalam menghadapi persoalan hukum terkait MBG. Menurut dia, persoalan yang semestinya dapat dirumuskan secara jelas justru menjadi lebih rumit karena adanya masa penundaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online