BGN Kaji Sanksi SPPG Kulonprogo Usai Kasus Keracunan

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jum'at, 14 Agustus 2026 11:17 WIB
BGN Kaji Sanksi SPPG Kulonprogo Usai Kasus Keracunan

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (13/8/2028). Anisatul Umah-Harian Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA— Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengkaji sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kulonprogo setelah terjadi kasus keracunan. Pembahasan sanksi dilakukan bersama BGN Pusat untuk menentukan status SPPG tersebut.

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan kewenangan penjatuhan sanksi berada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat.

"Karena terkait dengan penjatuhan sanksi itu ranahnya ada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan di BGN Pusat," ujarnya di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan usai Rakor Program MBG, Kamis sore, (13/8/2026).

Satu SPPG di DIY Terindikasi Pelanggaran Berat

Wirandita menyebut saat ini terdapat satu SPPG di DIY yang terindikasi masuk kategori pelanggaran berat. Namun, BGN masih mengkaji status tersebut bersama BGN Pusat untuk menentukan apakah SPPG dimaksud memenuhi kriteria untuk dikenai suspend permanen.

Menurut dia, kategori berat diberikan karena SPPG tersebut terindikasi berkaitan dengan kejadian fatal atau keracunan.

Setiap kejadian yang berlangsung di lapangan, lanjutnya, akan langsung dilaporkan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.

"Dan itu juga langsung connect ke SDM. Jadi nanti kita tunggu sanksinya bersama-sama," lanjutnya.

Ada Tiga Tingkatan Suspend SPPG

Terkait 79 SPPG yang sebelumnya dikenai suspend, Wirandita mengatakan BGN akan mengevaluasi setiap SPPG untuk mengetahui penyebab hingga layanan tersebut mendapatkan sanksi suspend.

Kebijakan suspend kini dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori memiliki jenjang waktu suspend yang berbeda.

  1. Pelanggaran ringan: suspend 10 hari.
  2. Pelanggaran sedang: suspend 20 hari.
  3. Pelanggaran berat: suspend 30 hari.

SPPG yang dikenai suspend masih dapat kembali beroperasi apabila mampu memenuhi persyaratan selama masa penangguhan tersebut.

"Tergantung apakah memang itu masuknya masih bisa ditolerir atau memang sudah dalam berat dan itu akan dikenakan suspend permanen. Jadi nanti kalau memang ada kejadian berulang misalnya, itu akan dikenakan suspend permanen," jelasnya.

Semua SPPG di DIY Harus Punya SLHS

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, mengatakan Rakor Program MBG menjadi ruang pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan BGN yang diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia.

Menurut Anung, arahan pemerintah pusat dalam forum tersebut memperkuat langkah yang selama ini telah dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Satgas MBG.

Salah satu hal yang kembali ditekankan adalah kewajiban seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, rakor juga membahas kecukupan gizi dan contoh menu yang disampaikan BGN.

Anung mengatakan arahan tersebut sebenarnya telah lebih dulu diterapkan Satgas MBG DIY melalui publikasi menu-menu bergizi di media sosial masing-masing SPPG.

Berdasarkan catatan di DIY, terdapat 424 SPPG yang beroperasi. Namun, baru 415 SPPG yang memiliki SLHS.

"Inilah yang kemudian tadi dikuatkan oleh BGN. Jadi, semua harus ber-SLHS untuk bisa beroperasi atau operasional," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online