Desil DTSEN Bukan Ukuran Mutlak Kaya atau Miskin, Ini Kata Pakar
Pakar UMY Susilo Nur Aji menilai desil DTSEN bukan label mutlak kesejahteraan dan perlu dievaluasi sesuai dinamika ekonomi keluarga.
Foto ilustrasi underpass Kentungan. /Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Pengendara sepeda motor perlu memperhatikan larangan melintas di Underpass Kentungan, Sleman. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali mengingatkan kendaraan roda dua agar tidak memasuki jalur cepat maupun bagian dalam underpass tersebut demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diunggah di akun Instagram Satlantas Polresta Sleman, pengawasan di kawasan Ring Road Utara itu juga diperkuat dengan CCTV Monitoring, E-TLE Monitoring, hingga Smart Traffic Sleman. Karena itu, pengendara roda dua diminta tidak mengabaikan rambu larangan yang telah terpasang sebelum memasuki Underpass Kentungan.
Larangan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penindakan, tetapi terutama ditujukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Jalur cepat di dalam underpass diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Berdasarkan rambu lalu lintas yang terpasang di kawasan tersebut, sepeda motor tidak diperbolehkan menggunakan jalur cepat dan melintas di dalam Underpass Kentungan.
Satlantas Polresta Sleman terus memberikan imbauan agar pengendara roda dua memilih jalur lambat atau jalur alternatif yang lebih aman. Perbedaan kecepatan antara sepeda motor dan kendaraan yang menggunakan jalur cepat menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, ruang untuk mengatur atau mengubah laju kendaraan di jalur tersebut juga terbatas. Kondisi itu membuat pengendara sepeda motor lebih rentan ketika terjadi perbedaan kecepatan atau situasi lalu lintas yang tidak terduga.
Upaya pencegahan pelanggaran di Underpass Kentungan dilakukan melalui sejumlah sistem pemantauan. Satlantas Polresta Sleman menyebut terdapat CCTV Monitoring, E-TLE Monitoring, dan Smart Traffic Sleman yang mendukung pengawasan kawasan tersebut.
Dengan adanya sistem pemantauan itu, pengendara diingatkan untuk mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas yang berlaku. Larangan bagi sepeda motor melintas di jalur cepat dan dalam underpass juga telah ditandai dengan rambu sebelum kendaraan memasuki kawasan tersebut.
Satlantas Polresta Sleman menegaskan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan di jalan.
"Keselamatan di jalan raya berawal dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan roda dua untuk TIDAK melintas di dalam Underpass Kentungan dan Jalur Cepat untuk keselamatan," tulis akun Instagram resmi @satlantas_sleman.
Ada dua hal utama yang menjadi dasar larangan bagi sepeda motor melintas di jalur tersebut.
Pertama, faktor keselamatan. Underpass dirancang sebagai jalur cepat untuk kendaraan roda empat ke atas. Sepeda motor yang masuk ke jalur tersebut memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi karena adanya perbedaan kecepatan atau speed gap yang signifikan.
Keterbatasan ruang untuk mengatur laju kendaraan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan pengendara sepeda motor ketika berhadapan dengan kendaraan yang melaju lebih cepat.
Kedua, kepatuhan terhadap rambu. Rambu larangan bagi sepeda motor telah dipasang di area sebelum memasuki Underpass Kentungan. Artinya, pengendara roda dua perlu memperhatikan petunjuk tersebut dan tidak meneruskan perjalanan ke jalur yang dilarang.
Satlantas Polresta Sleman meminta pengguna sepeda motor memanfaatkan jalur lambat atau jalur alternatif yang lebih aman. Pengendara juga diingatkan untuk tidak memaksakan diri masuk ke jalur cepat maupun bagian dalam Underpass Kentungan.
Kepatuhan terhadap larangan tersebut diharapkan dapat membantu menekan potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan Ring Road Utara Sleman. Keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya tetap menjadi alasan utama di balik imbauan tersebut.
Dengan adanya E-TLE Monitoring, CCTV Monitoring, dan Smart Traffic Sleman, masyarakat diharapkan semakin disiplin mengikuti aturan lalu lintas. Pengendara sepeda motor yang melintas di Underpass Kentungan juga perlu mengingat bahwa rambu larangan yang telah dipasang merupakan petunjuk yang harus dipatuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UMY Susilo Nur Aji menilai desil DTSEN bukan label mutlak kesejahteraan dan perlu dievaluasi sesuai dinamika ekonomi keluarga.
Kabut asap karhutla mengganggu 10 penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. Jarak pandang sempat turun hingga 200 meter
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu (26/8/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis
PLTS Terapung Gajah Mungkur mulai dibangun dengan investasi Rp1,6 triliun dan ditargetkan beroperasi akhir 2027.
Cek daftar harga HP Samsung Galaxy S dan Z Series terbaru 26 Agustus 2026, mulai Galaxy S25 hingga Z Fold8 Ultra.
Dokumen TPST Wukirsari Gunungkidul rampung. Lelang ditargetkan Oktober dan pembangunan diharapkan dimulai awal 2027.