Demo 27-31 Agustus, Disdikpora DIY Minta Pelajar Tak Terprovokasi
Disdikpora DIY mengimbau pelajar SMA/SMK tidak mengikuti aksi demonstrasi 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan tindakan anarkis.
Pemusnahan uang Rupiah Palsu di Kantor Perwakilan BI DIY, Jumat (28/8/2026). (Istimewa)
Harianjogja.com, JOGJA— Sebanyak 18.680 lembar uang Rupiah palsu yang ditemukan selama periode 2015-2025 dimusnahkan di Kantor BI DIY, Jumat (28/8/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia (BI) bersama unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) DIY mencegah peredaran uang palsu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, mengatakan pemberantasan Rupiah palsu dilakukan melalui kerja sama KPwBI DIY dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian DIY (Ditreskrimsus Polda DIY). Upaya tersebut juga melibatkan seluruh unsur Botasupal DIY, yakni Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Kantor Wilayah Kementerian Keuangan DIY.
Menurut Dibyo, sapaan akrab Sri Darmadi Sudibyo, komitmen tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemberantasan Rupiah palsu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah.
"Sebanyak 18.680 lembar Rupiah palsu dimusnahkan oleh Botasupal DIY, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank di KPWBI DIY selama periode 2015 hingga 2025," ujarnya.
Rupiah Diragukan Keasliannya Diperiksa Lebih Dulu
Sebelum dimusnahkan, Rupiah yang diragukan keasliannya terlebih dahulu melalui proses klarifikasi di BI. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga ahli dan/atau melalui uji laboratorium untuk memastikan apakah uang tersebut asli atau palsu.
Proses tersebut menjadi bagian dari tugas BI dalam Pengelolaan Uang Rupiah (PUR). Kewenangan tersebut mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, hingga pemusnahan Rupiah.
BI juga memiliki tugas memberikan klarifikasi terhadap Rupiah yang diragukan keasliannya. Setelah statusnya dipastikan, Rupiah palsu kemudian dapat masuk dalam proses pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran. Cara tersebut ditujukan untuk memastikan Rupiah palsu benar-benar musnah dan tidak lagi menyisakan bentuk yang menyerupai uang Rupiah.
"Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat dan disaksikan oleh unsur instansi terkait," jelasnya.
Masyarakat Diminta Kenali Ciri Rupiah Asli
Di luar proses penindakan dan pemusnahan, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran Rupiah palsu. BI bersama unsur Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
Masyarakat diimbau memastikan keaslian uang Rupiah kertas menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, Diterawang. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat mengenali keaslian Rupiah sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan kembali uang Rupiah yang diketahui atau diragukan keasliannya. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat dapat segera melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Rawat Kondisi Fisik Uang Rupiah
Selain kewaspadaan terhadap Rupiah palsu, BI mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi fisik uang Rupiah melalui gerakan Rawat Rupiah.
"Selain memastikan keaslian Rupiah, masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga kondisi fisik uang Rupiah melalui gerakan Rawat Rupiah dengan menerapkan 5 Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," lanjutnya.
Upaya pemberantasan Rupiah palsu tersebut melibatkan BI DIY bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan unsur Botasupal DIY. Pemusnahan 18.680 lembar Rupiah palsu menjadi bagian dari rangkaian pengelolaan Rupiah sekaligus langkah untuk menjaga keamanan transaksi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora DIY mengimbau pelajar SMA/SMK tidak mengikuti aksi demonstrasi 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan tindakan anarkis.
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
Peneliti UGM Eddy Kiswanto memetakan tiga kategori UMKM dan mendorong transformasi dari survival menjadi wealth creator.
Semangat berdikari di bidang pangan kembali digaungkan dari jantung Kota Jogja melalui Festival Mustika Rasa yang digelar pada 29–30 Agustus 2026 di Alun-Alun
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
China mewaspadai bencana susulan setelah banjir Nepal-Tibet. Ratusan korban masih hilang dan ancaman danau glasial terus dipantau.