Pertalite Dibatasi untuk Desil 9-10, DPRD DIY Minta Data Akurat
DPRD DIY mendukung pembatasan Pertalite, tetapi meminta pemerintah memastikan data desil 9 dan 10 sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Ilustrasi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Jogja/Dibuat menggunakan AI
Harianjogja.com, JOGJA— Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 100%. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) DIY masih menyisir data di lapangan untuk menemukan usaha maupun penduduk yang belum tercatat dalam daftar awal hingga batas akhir pendataan pada 31 Agustus 2026.
Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, mengatakan proses tersebut tetap dilakukan karena masih dimungkinkan adanya usaha baru maupun perubahan kondisi usaha selama masa pendataan.
"Nah, terus sekarang mungkin ada tambahan usaha baru. Kan ada tambahan usaha baru, gitu kan. Jadi ini ya tetap kita lakukan terus-menerus sampai 31 Agustus," ujar Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih.
Angka Akhir Baru Diketahui Setelah 31 Agustus
Endang menjelaskan cakupan akhir Sensus Ekonomi 2026 baru dapat diketahui setelah seluruh rangkaian pendataan berakhir pada 31 Agustus 2026. Petugas masih menemukan beragam kondisi di lapangan, termasuk usaha yang sudah tutup dan usaha baru dari skala mikro, kecil, menengah maupun usaha besar.
Tidak hanya pelaku usaha, penduduk yang belum tercatat juga menjadi bagian dari penyisiran. Salah satunya penduduk pendatang, termasuk mahasiswa baru yang ketika masa pendataan sudah berada di DIY.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga menghadapi responden yang belum dapat ditemui, penduduk yang sudah berpindah alamat, hingga usaha yang telah tutup.
"Variasinya macam-macam. Kita nanti tunggu sampai selesai baru kita bisa tahu semuanya," paparnya.
BPS Tegaskan Sensus Ekonomi Bukan untuk Pajak
Endang mengatakan secara umum pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di DIY berjalan dengan baik. Meski demikian, masih ada satu dua masyarakat yang sempat menolak didata.
BPS DIY kemudian memberikan penjelasan bahwa Sensus Ekonomi tidak berkaitan dengan pajak dan tidak digunakan untuk menentukan desil.
Sensus Ekonomi, menurut Endang, diperlukan untuk melihat struktur ekonomi, baik keluarga maupun pelaku usaha.
"Jadi ada yang memang menolak, ada satu dua, tetapi kita beri penjelasan bahwa ini tujuannya bukan untuk pajak, bukan untuk menentukan desil-desil gitu, seperti itu. Karena ini kita ingin mendapatkan struktur ekonomilah di sini. Penting sangat sensus ekonomi ini," jelasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, masyarakat bersedia mengikuti pendataan, termasuk mahasiswa-mahasiswa yang ngekos di DIY. Petugas bahkan menemukan pengusaha Warga Negara Asing (WNA) dalam proses pendataan.
Sekitar 1,8 Juta Keluarga dan Usaha Masuk Daftar
Endang menyebut sekitar 1,8 juta keluarga dan usaha masuk dalam daftar Sensus Ekonomi 2026 di DIY. Pendataan tersebut dilakukan secara menyeluruh tanpa memilih kelompok maupun jenis usaha tertentu.
Seluruh keluarga dan pelaku usaha tetap menjadi sasaran pendataan sesuai kondisi yang ditemukan petugas di lapangan.
"1,8 juta keluarga dan usaha. Sekitar itu. Semuanya kan. Nggak ada yang dipilih. Karena namanya sensus, nggak ada yang dipilih," lanjutnya.
Dengan demikian, meskipun capaian pendataan Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 100%, BPS DIY masih melakukan penyisiran hingga 31 Agustus 2026 untuk memastikan usaha dan penduduk yang ditemukan di lapangan tetap tercatat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY mendukung pembatasan Pertalite, tetapi meminta pemerintah memastikan data desil 9 dan 10 sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.
Tiga PPPK di lingkungan Pemkab Gunungkidul dipecat karena pelanggaran disiplin berat. Dua di antaranya terlibat perselingkuhan hingga hamil.