BK DPRD Bantul Klaim Tak Ada Pelanggaran Berat Sejak 2024

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 06 Oktober 2026 22:07 WIB
BK DPRD Bantul Klaim Tak Ada Pelanggaran Berat Sejak 2024

Gedung DPRD Bantul./JIBI

Harianjogja.com, BANTUL— Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bantul menyatakan belum menemukan laporan pelanggaran berat yang melibatkan anggota dewan sepanjang 2024 hingga 2026. Selama kurang lebih dua tahun masa jabatan periode ini, pelanggaran yang menjadi perhatian masih berkaitan dengan persoalan administratif.

Ketua BK DPRD Bantul, Muhammad Dhavid, mengatakan kondisi tersebut diharapkan dapat dipertahankan hingga masa jabatan anggota DPRD periode ini berakhir. Menurutnya, selama menjalankan tugas sejak 2024, BK belum menerima laporan yang mengarah pada persoalan serius.

“Masih aman, tidak ada laporan. Sekarang masih aman saja, semoga zero case sampai berakhir,” kata Dhavid, Selasa (6/10/2026).

Menurut Dhavid, persoalan yang masih menjadi perhatian BK DPRD Bantul adalah kedisiplinan anggota dalam mengikuti agenda rapat. Ketidakhadiran anggota dalam rapat sejauh ini masih masuk dalam persoalan administratif dan belum mencapai batas yang dapat berujung pada pemberian surat peringatan.

Batas Enam Kali Absen Rapat Paripurna

Dhavid menjelaskan terdapat ketentuan mengenai ketidakhadiran anggota DPRD Bantul dalam rapat paripurna. Anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna tanpa keterangan hingga enam kali akan mendapatkan surat peringatan dari BK.

Namun, hingga saat ini belum ada anggota DPRD Bantul yang mencapai batas tersebut. Beberapa anggota tercatat tidak menghadiri rapat sebanyak dua hingga tiga kali.

“Kalau sudah enam kali tidak hadir rapat paripurna, barulah kami memberikan surat peringatan. Selama ini belum ada yang sampai pada tahap itu,” ujarnya.

Kondisi nihil pelanggaran berat tersebut dinilai menjadi capaian yang perlu dipertahankan oleh DPRD Bantul. Dhavid mengingatkan seluruh anggota dewan agar tetap menaati aturan dan menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Dia meminta anggota DPRD Bantul tidak mengabaikan agenda kelembagaan. Agenda tersebut antara lain rapat paripurna, rapat komisi, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat DPRD Harus Jadi Prioritas

Menurut Dhavid, jadwal rapat DPRD pada umumnya telah ditetapkan beberapa hari sebelumnya. Dengan adanya jadwal tersebut, anggota dewan dinilai memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri sekaligus mengatur agenda masing-masing.

Kedisiplinan anggota DPRD dalam menghadiri rapat dinilai penting karena berbagai agenda kelembagaan berkaitan dengan pembahasan kebijakan dan pelaksanaan fungsi legislasi. Karena itu, agenda rapat diharapkan tidak ditempatkan sebagai kegiatan tambahan.

Dhavid menekankan anggota DPRD memiliki tanggung jawab sebagai wakil masyarakat. Kehadiran dalam rapat menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota legislatif.

“Kami diberi amanah masyarakat untuk menjadi wakil mereka. Harapannya teman-teman menyadari tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD, bahwa kegiatan rapat harus menjadi prioritas, bukan sampingan,” katanya.

BK DPRD Bantul berharap kondisi tanpa pelanggaran berat tersebut dapat terus dipertahankan hingga akhir masa jabatan. Di sisi lain, anggota dewan juga diingatkan untuk tetap memperhatikan kedisiplinan, khususnya dalam mengikuti agenda rapat dan kegiatan kelembagaan DPRD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online