3.325 P3K Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lagi Kontrak

Yosef Leon
Yosef Leon Rabu, 07 Oktober 2026 12:17 WIB
3.325 P3K Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lagi Kontrak

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (kanan) menyerahkan SK perpanjangan kontrak kerja kepada P3K Paruh waktu di Lapangan Paseban, Rabu (7/10/2026). Sebanyak 3.325 P3K Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun tahun ke depan di berbagai instansi. /Harian Jogja-Yosef Leon.

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperpanjang perjanjian kerja 3.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Dari 3.335 P3K paruh waktu yang tercatat hingga September 2026, sebanyak 10 orang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Reni Mariastuti mengatakan perpanjangan perjanjian kerja dilakukan setelah Pemkab Bantul menyelesaikan proses verifikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan evaluasi capaian kinerja.

"Perpanjangan kontrak kerja ini dilakukan setelah P3K mendapatkan evaluasi dan penilaian dari masing-masing intansi," kata Reni seusai apel bersama P3K di Lapangan Paseban, Rabu (7/10/2026).

10 P3K Tak Diperpanjang

Reni menjelaskan terdapat empat alasan yang membuat 10 P3K paruh waktu tidak mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja.

Sebanyak tiga orang telah mencapai batas usia pensiun (BUP), empat orang mengundurkan diri, dua orang tidak memenuhi standar berdasarkan hasil penilaian kinerja, dan satu orang meninggal dunia.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan keberadaan P3K paruh waktu masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik. Ribuan pegawai tersebut bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.

"Kalau mereka tidak kami perpanjang, ya pastilah akan mengganggu layanan publik. Itu yang tidak kami inginkan," kata Halim.

Menurut Halim, perpanjangan perjanjian kerja bukan berarti P3K paruh waktu terbebas dari evaluasi. Pemkab Bantul tetap melakukan evaluasi kinerja secara berkala, baik setiap tiga bulan maupun tahunan.

P3K Tetap Bisa Kena Sanksi Disiplin

Halim menegaskan ketentuan disiplin tetap berlaku bagi P3K paruh waktu. Pegawai yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain tidak masuk kerja tanpa keterangan, melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, hingga tindakan tercela.

Halim juga mengingatkan P3K paruh waktu agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk judi online. Menurut dia, aktivitas tersebut dapat ditelusuri melalui rekam jejak digital.

"Jangankan P3K paruh waktu, PNS pun sudah banyak yang kami berhentikan karena melakukan tindakan tercela," ujarnya.

Belum Ada Rencana Tambah P3K Paruh Waktu

Pemkab Bantul saat ini belum memiliki rencana untuk menambah jumlah P3K paruh waktu. Pemerintah daerah memilih mengoptimalkan jumlah pegawai yang ada untuk mendukung pelayanan publik dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Halim mengatakan kebutuhan tambahan pegawai memang masih ada. Namun, Pemkab Bantul memilih mengoptimalkan kinerja P3K paruh waktu yang sudah tersedia agar dapat menangani lebih banyak tugas.

"Sejauh ini kami cukup-cukupkan. Memang ada beberapa yang kami perlukan, tetapi karena pertimbangan efisiensi, kami pacu kinerja yang ada ini untuk mengampu tugas-tugas yang lebih banyak," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online