Miskomunikasi, Guru SD Negeri Ledoknongko Sleman Dibacok Wali Murid
Guru SD Negeri Ledoknongko Sleman terluka diserang wali murid menggunakan parang. Polisi menyebut insiden diduga dipicu miskomunikasi.
Bayi - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman mengungkap dua kasus penelantaran bayi yang terjadi sepanjang 2026. Kedua kasus tersebut memiliki pola serupa, yakni dilakukan pasangan yang belum menikah dan mengaku kebingungan dalam mengasuh anak.
Kasus terbaru terungkap di wilayah Selomartani, Kalasan, setelah seorang bayi ditemukan ditinggalkan di kursi depan rumah warga. Polisi kemudian mengamankan sepasang mahasiswa yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut.
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana, mengatakan terdapat dua kasus penelantaran anak di wilayah Sleman sepanjang 2026. Satu bayi ditemukan ditinggalkan di dekat area Pasar Sleman, sedangkan kasus lainnya terjadi di area rumah warga di Kalasan.
"Dua [kasus], yang di pasar dan yang di sini [Kalasan], dua kasus penelantaran bayi," tutur Cahya pada Rabu (7/10/2026) di Polresta Sleman.
Motif Penelantaran Bayi Sama
Cahya mengatakan kedua kasus tersebut memiliki kesamaan dari sisi motif. Orang tua bayi disebut mengalami kebingungan terkait pengasuhan anak hingga akhirnya memutuskan meninggalkan bayi.
"Sama, dia bingung terhadap pengasuhan anak tersebut, akhirnya timbul untuk meninggalkan anak tersebut," tandasnya.
Kesamaan lainnya adalah hubungan antara kedua orang tua bayi. Dalam dua kasus tersebut, bayi ditelantarkan oleh pasangan yang belum menikah.
"Jadi hubungan pacar sih sebenarnya awalnya, dua-duanya sama. Keduanya berhubungan pacar. Belum menikah," ujarnya.
Bayi Ditinggalkan di Kursi Depan Rumah
Dalam kasus terbaru, polisi mengungkap penelantaran bayi di wilayah Selomartani, Kalasan. Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika warga mendengar suara tangisan bayi.
Awalnya, warga mengira suara tersebut berasal dari bayi milik tetangga. Namun sekitar 30 menit kemudian, suara tangisan kembali terdengar sehingga warga memutuskan mengecek sumber suara.
Saat diperiksa, warga menemukan seorang bayi diletakkan di kursi depan rumah dalam kondisi menangis. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Kalasan.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Kalasan. Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap orang yang meninggalkan bayi tersebut.
Dua Mahasiswa Ditangkap
Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan dua terduga pelaku pada Rabu (30/9/2026) di indekos mereka. Kedua pelaku masing-masing berinisial VN, 22 tahun, seorang mahasiswi, dan FI, 24 tahun, seorang mahasiswa.
"Berdasarkan petunjuk dan adanya CCTV dari Unit Resmob Satreskrim Polresta Sleman dan Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di kos terduga pelaku," ujarnya.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan tindakan tersebut karena kebingungan setelah upaya menitipkan bayi tidak berhasil. Tempat penitipan bayi yang mereka datangi disebut dalam kondisi penuh.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, yakni satu unit mobil dan satu buah tas yang berisi perlengkapan bayi.
"Terduga pelaku melakukan penelantaran anak sebetulnya niat awalnya itu tidak ingin menelantarkan anak. Namun sebelumnya sudah mencari tempat penitipan. Tapi pada waktu itu ditolak karena sudah penuh. Akhirnya mereka berdua bingung mau di tempatkan di mana, akhirnya dititipkan di kursi di dekat tempat penitipan anak tersebut," jelasnya.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 429 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, mereka juga terancam Pasal 76B jo. Pasal 77 B Undang-Undang No.35/2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta.
Dua kasus yang terjadi sepanjang 2026 tersebut menunjukkan adanya pola serupa dalam kasus penelantaran bayi di Sleman. Polisi menyebut kebingungan terkait pengasuhan menjadi motif yang sama dalam kedua kasus, sementara hubungan kedua pasangan juga sama-sama belum terikat pernikahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru SD Negeri Ledoknongko Sleman terluka diserang wali murid menggunakan parang. Polisi menyebut insiden diduga dipicu miskomunikasi.
Empat shio dipandang punya prospek keberuntungan menarik pada 2027, Tahun Kambing Api. Simak daftar shio dan peruntungannya.
Colliers Indonesia menilai Gen Z sulit menembus KPR bukan sekadar karena gaya hidup, tetapi terkendala affordability dan bankability.
Komisi IV DPRD Kulonprogo mengintensifkan pengawasan revitalisasi sekolah untuk memastikan bangunan aman, layak, dan berkualitas.
Stefan Ashkovski mengalami cedera ringan dan berlatih terpisah jelang PSS Sleman menghadapi PSM Makassar akhir pekan nanti.
Polresta Sleman mencatat dua kasus penelantaran bayi sepanjang 2026. Keduanya dilakukan pasangan di luar nikah yang bingung mengasuh anak.