Kasus Narkotika Masih Tinggi, DPRD Kota Jogja Siapkan Raperda P4GN
DPRD Kota Jogja mendorong Raperda P4GN untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, perlindungan, dan rehabilitasi narkotika.
Foto ilustrasi petugas pemadam kebakaran bekerja memadamkan api di lokasi kejadian kebakaran. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kampung Ngadiwinatan, Kelurahan Ngampilan, Kemantren Ngampilan, Kota Jogja, mendapat pembekalan mengenai pencegahan dan penanganan kebakaran rumah tangga pada 2026. Kegiatan yang melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jogja tersebut mencakup penyuluhan hingga praktik pemadaman api.
Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan, Anif Luhur Kurniawan, mengatakan edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan permukiman.
Dalam penyuluhan itu, petugas Damkarmat menjelaskan berbagai faktor yang dapat memicu kebakaran di rumah. Beberapa di antaranya berkaitan dengan instalasi listrik, aktivitas memasak, bahan yang mudah terbakar, serta kelalaian saat menggunakan api terbuka.
“Faktor tersebut antara lain masalah instalasi listrik, aktivitas memasak di dapur, bahan mudah terbakar, serta kelalaian saat menggunakan api terbuka,” katanya, Sabtu (10/10/2026).
Warga Dikenalkan Konsep Segitiga Api
Selain mengenali sumber bahaya, warga mendapat penjelasan mengenai konsep segitiga api. Konsep ini terdiri atas tiga unsur, yakni bahan bakar, panas, dan oksigen, yang dapat memicu sekaligus mempertahankan terjadinya kebakaran.
Pemahaman mengenai ketiga unsur tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran rumah tangga. Warga diimbau memeriksa instalasi dan peralatan listrik secara berkala, memastikan kompor aman saat digunakan, serta mengendalikan penggunaan api terbuka.
Masyarakat juga diminta menghindari pembakaran sampah sembarangan. Sebagai langkah antisipasi, warga dianjurkan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) untuk membantu penanganan awal ketika terjadi kebakaran.
“Warga juga diminta tidak membakar sampah sembarangan dan menyiapkan alat pemadam api ringan [APAR] sebagai langkah antisipasi,” katanya.
Warga Diminta Utamakan Keselamatan Saat Kebakaran
Materi penyuluhan tidak hanya membahas pencegahan, tetapi juga tindakan yang perlu dilakukan ketika kebakaran terjadi. Warga diminta tetap tenang, memberikan peringatan kepada orang di sekitar, dan segera melakukan evakuasi menuju tempat yang aman.
Apabila api masih kecil dan situasi memungkinkan, pemadaman awal dapat dilakukan menggunakan APAR. Namun, tindakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keselamatan orang yang berada di lokasi.
“Apabila api masih kecil dan kondisi memungkinkan, warga dapat melakukan pemadaman menggunakan APAR,” imbuhnya.
Sebaliknya, jika api semakin membesar atau situasi membahayakan keselamatan, warga diminta segera menjauh dari lokasi dan menghubungi layanan darurat pemadam kebakaran. Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas dibandingkan upaya memadamkan api secara mandiri.
Penyuluhan Dilanjutkan dengan Praktik Pemadaman
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penanganan kebakaran. Melalui praktik tersebut, warga diharapkan dapat memahami cara melakukan pemadaman awal secara tepat ketika menghadapi situasi darurat.
Warga juga diperkenalkan dengan nomor layanan yang dapat dihubungi untuk meminta bantuan Damkarmat Kota Jogja. Informasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses pertolongan ketika terjadi kebakaran di lingkungan tempat tinggal.
Anif berharap kegiatan penyuluhan dan praktik tersebut meningkatkan pemahaman warga mengenai potensi bahaya kebakaran rumah tangga. Dengan bekal pengetahuan itu, masyarakat diharapkan mampu melakukan tindakan awal yang tepat tanpa mengabaikan keselamatan diri maupun keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong Raperda P4GN untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, perlindungan, dan rehabilitasi narkotika.
Malaysia menaikkan upah minimum menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,75 juta per bulan mulai Juni 2027, dengan pengecualian bagi UMKM tertentu.
Video dugaan perundungan mahasiswa baru Telkom University viral di media sosial. Kampus menyatakan kasus ditangani sesuai ketentuan.
Negara-negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bali untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan AI.
Warga Kampung Ngadiwinatan, Ngampilan, mendapat edukasi pencegahan kebakaran rumah tangga dan praktik pemadaman api bersama Damkarmat Jogja.
Korban penembakan di bengkel Boyolali menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di pipi kiri. Polisi memburu terduga pelaku.