KUHP Nasional Perlu Beri Ruang bagi Hukum yang Hidup di Masyarakat

Sunartono
Sunartono Sabtu, 10 Oktober 2026 13:17 WIB
KUHP Nasional Perlu Beri Ruang bagi Hukum yang Hidup di Masyarakat

Sahran Hadziq meraih gelar doktor hukum di FH UII lewat disertasi tentang sistem pemidanaan nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat Bali. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN— Sistem pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia dinilai perlu diperkuat dengan mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat. Gagasan tersebut menjadi fokus disertasi Sahran Hadziq, yang menyelesaikan Ujian Terbuka Disertasi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Sabtu (10/10/2026).

Ujian promosi doktor itu berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka tersebut, Sahran mempresentasikan penelitian mengenai penguatan sistem pemidanaan nasional dengan mengambil studi Desa Adat di Bali.

Sidang dipimpin Profesor Hari Purnomo selaku ketua sidang. Adapun Profesor Syamsudin bertindak sebagai promotor, didampingi Aroma Elmina Martha sebagai co-promotor. Tim penguji terdiri atas Profesor I Wayan P. Windia, Profesor Sukirno, Profesor Hanafi Amrani, dan M. Syafi'ie.

Kearifan Lokal sebagai Dasar Sistem Pemidanaan

Disertasi yang dipaparkan Sahran berjudul Penguatan Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Adat (Studi Desa Adat di Bali).

Dalam penelitiannya, ia menyoroti keberadaan Desa Adat di Bali yang memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Salah satu landasan filosofis yang menjadi perhatian ialah Tri Hita Karana, yakni falsafah yang menekankan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Tiga unsur dalam falsafah tersebut meliputi parahyangan, yaitu hubungan dengan Tuhan; pawongan, yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia; serta palemahan, yakni hubungan dengan lingkungan alam.

Menurut Sahran, sistem pemidanaan yang berlandaskan kearifan lokal masyarakat Bali terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan kosmis dan mewujudkan keadilan substantif. Pendekatan tersebut antara lain tercermin dalam konsep karma phala, desa kala patra, dan mulat sarira.

Nilai-nilai tersebut dinilai relevan untuk menjawab kelemahan dalam penerapan KUHP Nasional, terutama terkait potensi berkurangnya fleksibilitas hukum yang hidup di masyarakat atau living law akibat proses positivisasi yang terlalu kaku.

Negara Perlu Menghormati Hukum yang Hidup

Sahran menilai penguatan sistem pemidanaan berbasis kearifan lokal membutuhkan paradigma yang menempatkan keseimbangan kosmis sebagai salah satu landasan. Dalam pandangan tersebut, pengakuan negara terhadap hukum adat perlu dilakukan secara proporsional tanpa menghilangkan karakter asli hukum yang tumbuh di tengah masyarakat.

"Penguatan sistem pemidanaan dalam hukum pidana nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat menuntut adanya pengembangan paradigma aliran keseimbangan kosmis. Negara harus memberikan pengakuan dan penghormatan yang proporsional tanpa melakukan intervensi berlebihan yang justru menegasikan hakikat asli dari hukum yang hidup di tengah masyarakat," ujar Sahran Hadziq saat memaparkan hasil disertasinya di hadapan dewan penguji.

Pandangan itu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengakuan hukum oleh negara dan keberadaan norma yang berkembang dalam masyarakat adat. Dengan demikian, hukum yang hidup tidak kehilangan esensi ketika diakomodasi dalam sistem hukum nasional.

Usulkan Penyempurnaan Pasal 2 KUHP Nasional

Berdasarkan hasil penelitiannya, Sahran merekomendasikan sejumlah langkah untuk memperkuat sistem pemidanaan nasional yang berlandaskan kearifan lokal.

Rekomendasi tersebut mencakup penyempurnaan rumusan Pasal 2 KUHP Nasional, penambahan ketentuan khusus mengenai pemenuhan kewajiban adat, serta penguatan lembaga adat sebagai mitra strategis lembaga peradilan.

Langkah-langkah itu diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pemidanaan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penguatan tersebut juga diarahkan agar kearifan lokal masyarakat adat memperoleh pengakuan yang proporsional dalam kerangka hukum pidana nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online