Ojol Minta Solusi Jelang Malioboro Full Pedestrian, Ini Kekhawatirannya
Malioboro full pedestrian akhir November 2026 dikhawatirkan membuat ojol terlambat mengambil order makanan dan berdampak pada performa driver.
Aksi unjuk rasa Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura di Polresta Jogja, Senin (12/10/2026)./Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA— Ratusan warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Jogja, Senin (12/10/2026), untuk mempersoalkan proses hukum terhadap pengurus organisasi mereka. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan seorang pemilik warung setelah penerapan kesepakatan jarak antartoko kelontong.
Massa meminta kepolisian mempertimbangkan latar belakang persoalan sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dihentikan karena menilai unsur pidana dalam laporan tersebut lemah.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga siang itu diisi dengan doa bersama dan penyampaian aspirasi. Massa berharap polisi menangani perkara secara objektif, transparan, adil, dan profesional.
Polemik Kesepakatan Jarak Toko Kelontong
Koordinator aksi, Aan Hidayat, mengatakan kedatangan warga merupakan bentuk dukungan terhadap pengurus yang sedang dimintai keterangan oleh polisi. Mereka menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dengan harapan hukum ditegakkan secara adil.
"Kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional," kata Aan.
Persoalan ini bermula dari laporan seorang pemilik warung berinisial S terhadap pengurus KMY. Pelapor merasa dirugikan karena barang miliknya diambil tanpa izin. Laporan tersebut masuk ke Polresta Jogja pada 7 Juli 2026.
Di sisi lain, KMY menilai perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari kesepakatan internal pengusaha toko kelontong Madura. Aturan itu dibuat untuk mencegah persaingan usaha yang berpotensi memicu perselisihan, baik di antara sesama pengusaha Madura maupun dengan pengusaha lokal.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Jogja, RB Jugil Adiningrat, mengatakan kesepakatan jarak antartoko merupakan upaya menjaga hubungan antar-pengusaha agar tetap kondusif.
Aturan tersebut menetapkan jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura. Sementara itu, jarak minimal dari toko kelontong milik warga lokal ditetapkan 50 meter.
Menurut Jugil, persoalan muncul ketika aturan itu diterapkan terhadap anggota yang dinilai melanggar kesepakatan. Anggota yang bersangkutan disebut telah menyepakati ketentuan jarak antartoko, tetapi kemudian membuka usaha dalam jarak kurang dari 300 meter dari toko pengusaha Madura lainnya.
KMY menegaskan penerapan ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi untuk mencegah perselisihan antarpengusaha, bukan tindakan yang dimaksudkan sebagai tindak pidana.
"Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal," kata Jugil.
Polisi Masih Memeriksa Saksi
Di tengah tuntutan massa agar proses hukum dihentikan, Polresta Jogja menyatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi. Polisi belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Kanit V Polresta Jogja, Ipda Hendradinata, menegaskan pemanggilan yang dilakukan sejauh ini masih berstatus pemeriksaan saksi.
"Statusnya baru pemanggilan saksi-saksi sesuai fakta di lapangan. Kita belum sama sekali menyentuh status untuk tersangka," kata Hendradinata.
Dia menjelaskan penyidik berencana meminta keterangan ahli setelah pemeriksaan saksi selesai. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
Polisi juga telah dua kali mempertemukan kedua belah pihak untuk menjalani mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Terkait kemungkinan kelanjutan perkara, Hendradinata mengatakan penyidik akan menentukannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti.
"Seandainya tidak cukup bukti, nanti bisa diproses lebih lanjut, apakah di SP karena tidak cukup bukti ataupun proses-proses yang lain. Ini tergantung dengan pemeriksaan kita nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Malioboro full pedestrian akhir November 2026 dikhawatirkan membuat ojol terlambat mengambil order makanan dan berdampak pada performa driver.
Warga Gunung Rego, Kulonprogo, meminta tambang CV Handika Karya beroperasi lagi. Perizinan terkendala status KP2B dan tata ruang.
Jogja Educulture Journey–Laras Triloka menghubungkan Taman Pintar, Taman Budaya Embung Giwangan, dan Taman Bhineka GIK UGM.
Aduan pungutan Rp300.000 untuk pendatang di Jambean, Bantul, diselidiki Inspektorat. Lurah Triwidadi menegaskan surat domisili gratis.
BGN meminta masyarakat mengumpulkan bukti dugaan penipuan pembukaan SPPG dan menegaskan pendaftaran mitra MBG tidak dipungut biaya.
UMY, UMS, UNDIP, dan MDMC meluncurkan SIGUMI di Karangasem untuk memperkuat komunikasi risiko bencana di kawasan wisata rawan bencana.