600 Lulusan SMK DIY Siap Kerja ke Luar Negeri, Mayoritas Jadi Caregiver
Sebanyak 600 lulusan SMK DIY dijadwalkan berangkat bekerja ke luar negeri pada 29 Oktober 2026. Mayoritas akan bekerja sebagai caregiver di Jepang.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengembalikan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar kenaikan kelas mempertimbangkan kompetensi siswa, bukan sekadar berlangsung secara otomatis setiap tahun.
Dwi menilai kebijakan semua siswa naik kelas berpotensi mengurangi motivasi belajar karena siswa merasa tidak perlu memenuhi standar kompetensi untuk melanjutkan ke kelas berikutnya. Kondisi itu dikhawatirkan membuat orientasi pendidikan hanya sebatas memperoleh ijazah tanpa disertai kemampuan yang memadai.
"Saya sepakat, wong namanya sekolah kok naik semua. Kan ada standar kok apa-apa naik semua. Sehingga orientasinya sekolah apa? Hanya cari ijazah tapi tidak punya kompetensi," ujarnya ditemui di DPRD DIY, Selasa (13/10/2026).
DPRD DIY Soroti Kompetensi Siswa dan Fungsi Rapor
Dwi menjelaskan rapor dapat menjadi salah satu indikator untuk menilai kemampuan siswa sekaligus menentukan kelayakan mereka naik kelas. Hasil penilaian tersebut juga dapat membantu guru mengenali perbedaan kemampuan siswa dalam menerima materi pembelajaran.
Menurutnya, kondisi itu berkaitan erat dengan strategi mengajar dan pengelolaan kelas. Ketika kemampuan siswa diketahui melalui penilaian, sekolah dapat menyesuaikan pendekatan pembelajaran dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
"Dan dalam strategi mengajar itu ada pengelolaan kelas. Oh, ini anak ini memang nggak mampu. Nah, maka kelas harus dibedakan karena kemampuan menerima pembelajaran akan berbeda," paparnya.
Dwi menegaskan kebijakan tidak otomatis naik kelas bukan bertujuan menghukum atau merundung siswa. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran dan pengelolaan kelas.
Pengelompokan Kelas Bisa Disesuaikan Setiap Tahun
Dwi menambahkan, hasil asesmen kompetensi dapat digunakan sebagai dasar untuk menata kelas sesuai kebutuhan siswa. Pengelompokan tersebut bisa disesuaikan setiap tahun agar metode pembelajaran lebih tepat sasaran dan siswa terdorong meningkatkan kemampuan mereka.
Ia menjelaskan komposisi kelas tidak harus selalu sama dari tahun ke tahun. Penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kemampuan siswa.
"Sehingga sebetulnya dimungkinkan setiap tahun ada rolling, ada rolling kelas yang anggotanya berbeda-beda," jelasnya.
Menurut Dwi, siswa yang mengetahui dirinya akan tetap naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian belajar berpotensi kehilangan tantangan untuk meningkatkan kemampuan. Padahal, nilai akhir merupakan salah satu pertimbangan ketika siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ia juga menyoroti adanya siswa yang sudah berada di atas kelas 1, tetapi belum bisa membaca karena terus mengalami kenaikan kelas. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya metode pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa.
"Bicara tentang metode pembelajaran. Nah ini enggak ada metodenya. Dianggap sama kok. Strategi gurunya pun enggak ada. Dalam satu pelajaran ini mau pakai metode ceramah, habis itu pakai metode problem solving misalnya begitu, enggak ada," lanjutnya.
Kemendikdasmen Wacanakan Kebijakan Mulai Tahun Ajaran 2027
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan rencana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Namun, penerapannya masih bergantung pada persetujuan rekomendasi dan penyelesaian kajian yang diperlukan.
Wacana tersebut disampaikan Mu'ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Bali. Ia mengatakan pemerintah menerima berbagai masukan, termasuk dari Dewan Pendidikan, mengenai perlunya kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi," kata Mu'ti.
Mu'ti juga menjelaskan kemungkinan waktu penerapan kebijakan apabila rekomendasi tersebut disetujui. Dengan demikian, rencana itu belum menjadi kebijakan yang dipastikan berlaku karena masih memerlukan persetujuan dan kajian lebih lanjut.
"Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 600 lulusan SMK DIY dijadwalkan berangkat bekerja ke luar negeri pada 29 Oktober 2026. Mayoritas akan bekerja sebagai caregiver di Jepang.
KPAA 2026 menghadirkan 40 karya seniman Kulonprogo di Gedung Kesenian Wates hingga 27 Oktober untuk menghidupkan ruang budaya dan memperluas pasar seni.
DJP memberikan keringanan sanksi pajak hingga 100%. Simak tujuh jenis sanksi, syarat pengajuan, dan batas waktu permohonannya.
PERDAMI menyebut sekitar 2,95 juta peserta CKG mengalami gangguan mata. Katarak dan gangguan refraksi perlu ditangani sejak dini.
Wamenkeu Juda Agung menyebut Indonesia punya waktu 10-15 tahun memanfaatkan bonus demografi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.
Angkutan barang KAI Daop 6 Jogja mencapai 320.582 ton hingga September 2026, naik 12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.