Riset UGM: Komisi Ojol 8 Persen Belum Dongkrak Kesejahteraan Driver

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Rabu, 14 Oktober 2026 15:17 WIB
Riset UGM: Komisi Ojol 8 Persen Belum Dongkrak Kesejahteraan Driver

Arsip foto - Sejumlah pengemudi ojek online berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Harianjogja.com, SLEMAN—Penurunan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Riset Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan tambahan pendapatan yang diperoleh mitra pengemudi masih tergerus biaya operasional, mulai dari bahan bakar hingga perawatan kendaraan.

Temuan tersebut berasal dari penelitian Prof. Danang Parikesit dan Dr. M. Rizka Fahmi Amrozi, peneliti Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik UGM. Keduanya mengkaji dampak kebijakan penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.

Survei berlangsung pada 8 September hingga 2 Oktober 2026 dengan melibatkan 2.120 responden. Jumlah tersebut terdiri dari 1.040 mitra pengemudi dan 1.080 pelanggan di Jakarta, Jogja, Makassar, Bandung, dan Surabaya.

Proporsi responden berdasarkan kota meliputi Jakarta sebesar 33,3%, Jogja 18,8%, Makassar 14,8%, Bandung 15,7%, dan Surabaya 14,7%. Pengambilan sampel menggunakan metode Cochran dengan tingkat kepercayaan 95% dan standar kesalahan 5%.

Penelitian mencakup lima segmen layanan, yakni ojek online, taksi online, pengiriman makanan, serta kurir barang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Pendapatan Bersih Driver Ojol Rp2,4 Juta-Rp4,8 Juta

Rizka menjelaskan, temuan yang secara khusus berfokus pada segmen ojek online melibatkan 249 pengemudi. Hasilnya menunjukkan 75% pengemudi penuh waktu atau full-time menjadikan platform transportasi online sebagai sumber penghidupan utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan.

Intensitas kerja mereka juga relatif tinggi. Sebanyak 52% pengemudi bekerja selama 8–10 jam per hari, sedangkan 55% menerima 11–15 pesanan dan menempuh jarak 31–90 kilometer.

Menurut Rizka, biaya bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu beban terbesar yang harus ditanggung pengemudi setiap hari. Pengeluaran untuk perawatan kendaraan juga menjadi tantangan karena besarnya biaya tidak selalu dapat diprediksi, tetapi tetap harus dikeluarkan.

"Melalui riset ini juga menunjukkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi beban terbesar harian disusul dengan biaya perawatan kendaraan yang tidak terprediksi namun tidak dapat dihindari," terang Rizka pada Rabu (14/10/2026) dalam keterangan tertulis.

Riset tersebut turut menghitung perkiraan pendapatan dan pengeluaran bulanan pengemudi berdasarkan intensitas kerja. Pada skenario kerja 8–10 jam sehari, pendapatan kotor diperkirakan berkisar Rp150.000–Rp250.000 per hari.

Dengan asumsi 24 hari kerja dalam sebulan, pendapatan kotor pengemudi diperkirakan mencapai Rp3,6 juta–Rp6 juta. Namun, setelah dikurangi biaya operasional harian dan cadangan perawatan kendaraan, pendapatan bersihnya diperkirakan tersisa Rp2,4 juta–Rp4,8 juta per bulan.

Pengeluaran bulanan yang diperhitungkan dalam riset tersebut berkisar Rp1,2 juta–Rp3,2 juta, bergantung pada jumlah hari kerja dan biaya tak terduga.

Beban keuangan menjadi lebih besar bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan melalui skema sewa atau kredit. Dalam skenario biaya kendaraan Rp1,2 juta per bulan, estimasi penghasilan bersih yang diperoleh berada pada kisaran Rp1,35 juta–Rp3,75 juta.

Menurut Rizka, angka tersebut setara dengan 24%–65% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan.

"Temuan ini menunjukkan bahwa biaya kepemilikan atau penggunaan kendaraan menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam melihat pendapatan bersih driver ojol, yang dalam skema ini masih berada di bawah standar upah minimum DKI Jakarta," tuturnya.

Mayoritas Pengemudi Menilai Kebijakan Positif

Meski dampak terhadap pendapatan belum sepenuhnya terasa, Danang menyebut perubahan komisi aplikasi menjadi 8% mendapat tanggapan positif dari sebagian besar mitra pengemudi.

Hasil survei menunjukkan 62% pengemudi menyatakan setuju atau sangat setuju terhadap perubahan besaran biaya aplikasi tersebut. Namun, tanggapan positif itu belum berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan yang dirasakan.

"Hasil temuan survei, dari sisi pendapatan kotor, 52% driver menyatakan tidak mengalami perubahan signifikan, 27% merasakan sedikit peningkatan dan 18% mengalami penurunan," tegasnya.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang.

Rizka menilai tekanan biaya tersebut turut membatasi kemampuan pengemudi untuk menabung dan membangun perlindungan sosial secara mandiri. Karena itu, kesejahteraan perlu dilihat bukan hanya dari pendapatan yang diterima, tetapi juga dari jumlah uang yang tersisa setelah seluruh kebutuhan kerja dipenuhi.

"Pada akhirnya, kesejahteraan bukan soal seberapa besar uang yang diperoleh, melainkan seberapa banyak yang tersisa untuk menghidupi keluarga dan menjamin hari esok yang layak," tuturnya.

UGM Minta Kebijakan Terus Dievaluasi

Berdasarkan survei di lima kota, Danang menyimpulkan kebijakan komisi 8% disambut positif oleh mayoritas pengemudi. Meski demikian, manfaatnya dinilai belum optimal karena sebagian besar tambahan pendapatan masih terserap biaya operasional yang tidak ikut diatur dalam kebijakan tersebut.

Pendapatan kotor yang meningkat, menurut temuan penelitian, tidak serta-merta membuat kesejahteraan mitra membaik. Pengeluaran untuk BBM, perawatan kendaraan, dan suku cadang tetap menjadi faktor yang memengaruhi pendapatan bersih.

Danang menegaskan penelitian tersebut bukan bertujuan melemahkan kebijakan yang sudah berjalan. Riset itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan regulasi tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital.

"Riset ini bukan untuk melemahkan kebijakan yang sudah berjalan, melainkan untuk memastikan pemerintah terus memantau dan memperbaiki regulasi yang berada di tengah kesejahteraan mitra pengemudi, manfaat masyarakat pengguna layanan serta keberlanjutan investasi dan inovasi layanan digital transportasi," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online