KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Ada Emas dan Aset Kripto

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 22:27 WIB
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Ada Emas dan Aset Kripto

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, SLEMAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nilai uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jumlah uang yang diamankan kini mencapai sekitar Rp3,3 miliar, naik dari perkiraan awal Rp1,4 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perubahan angka tersebut merupakan pembaruan informasi mengenai barang bukti yang diamankan penyidik.

“Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Selain uang tunai, KPK menyita logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram serta aset dalam bentuk mata uang kripto. Penyidik masih mendalami aset digital tersebut, termasuk bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami,” ujar Setyo.

Belum ada keterangan terperinci mengenai kepemilikan, nilai pasti, maupun asal seluruh aset yang disita tersebut. Informasi itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, tidak semua orang yang diamankan dalam OTT ditetapkan sebagai tersangka. Rustian, misalnya, tidak termasuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menetapkan lima tersangka pada Rabu (14/10/2026) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto sekaligus adiknya.

Empat tersangka lainnya berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta yang dalam pemberitaan disebut Gery dan Syifa.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Bencana

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai merupakan instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana sesuai ketentuan. Karena itu, penyidikan perkara ini menjadi penting untuk menelusuri proses pengadaan, penyaluran anggaran, serta penggunaan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana.

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak, termasuk hubungan antara penyelenggara pengadaan dan perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Penyitaan uang tunai, logam mulia, dan aset kripto menjadi bagian dari pengumpulan barang bukti. Adapun keterkaitan setiap aset dengan dugaan tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Perkembangan perkara ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK, terutama mengenai rincian aset yang disita dan konstruksi perkara yang disangkakan kepada para tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online