Usaha Kafe di Sleman Tercatat 205 pada 2026, Tertinggi dalam Enam Tahun

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Rabu, 14 Oktober 2026 23:07 WIB
Usaha Kafe di Sleman Tercatat 205 pada 2026, Tertinggi dalam Enam Tahun

Kafe Jogja - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN — Pencatatan kegiatan usaha kafe di Kabupaten Sleman mencapai 205 pada 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam data enam tahun terakhir, setelah jumlah kegiatan usaha yang tercatat sempat turun selama dua tahun berturut-turut.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menunjukkan, kegiatan usaha kafe yang tercatat sebanyak 16 pada 2021. Jumlahnya meningkat menjadi 69 pada 2022 dan 123 pada 2023.

Tren tersebut berbalik pada 2024 ketika jumlahnya turun menjadi 91. Pada 2025, pencatatan kembali menurun menjadi 39 sebelum melonjak menjadi 205 pada 2026.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, mengatakan perkembangan tersebut perlu dilihat dari sejumlah faktor, mulai dari dinamika pasar dan persaingan usaha hingga kemampuan pelaku usaha mempertahankan bisnis.

Menurut dia, perubahan administrasi perizinan juga perlu diperhitungkan dalam membaca pergerakan angka tersebut. Karena itu, penurunan pencatatan pada 2024 dan 2025 tidak serta-merta berarti jumlah kafe yang beroperasi di Sleman ikut berkurang.

“Setelah mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut, pencatatan kegiatan usaha kafe kembali meningkat pada 2026,” katanya, Rabu (14/10/2026).

Peluang Ekonomi bagi Pelaku Usaha Lokal

Triana menjelaskan, perkembangan usaha kafe dapat menjadi salah satu indikator dinamika ekonomi kuliner sekaligus perubahan pola interaksi sosial dan gaya hidup masyarakat.

Apabila kenaikan pencatatan pada 2026 mencerminkan bertambahnya usaha baru, perkembangan itu berpotensi membuka peluang kerja dan memperluas kesempatan berwirausaha bagi masyarakat.

Dampaknya juga dapat menjangkau usaha pendukung, seperti pemasok kopi, penyedia bahan pangan, penjual perlengkapan usaha, hingga penyedia jasa lainnya. Aktivitas tersebut berpeluang menggerakkan perputaran ekonomi lokal.

Di sisi lain, kafe kini juga menjadi salah satu pilihan ruang bagi masyarakat untuk bersosialisasi, bekerja, belajar, maupun menghabiskan waktu luang di luar rumah.

Meski demikian, angka 205 perlu dibaca secara cermat. Data kegiatan usaha yang tercatat dalam administrasi perizinan tidak otomatis menggambarkan jumlah seluruh kafe yang benar-benar beroperasi di Kabupaten Sleman.

Dengan demikian, lonjakan pencatatan pada 2026 menunjukkan peningkatan jumlah kegiatan usaha yang masuk dalam data DPMPTSP. Untuk memastikan apakah kenaikan itu juga mencerminkan pertumbuhan jumlah kafe aktif, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan dan periode pendataan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online