DPRD DIY Evaluasi Zona Integritas, Pelayanan Jadi Sorotan

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Jum'at, 16 Oktober 2026 13:27 WIB
DPRD DIY Evaluasi Zona Integritas, Pelayanan Jadi Sorotan

Ketua DPRD DIY, Nuryadi saat menghadiri kegiatan di Gedung DPRD DIY, Jogja, Kamis (15/10/2026). Ist/ DPRD DIY

Harianjogja.com, JOGJA—Ketua DPRD DIY Nuryadi menegaskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Sekretariat DPRD DIY harus berorientasi pada kejujuran dan perubahan budaya kerja. Predikat administratif dinilai belum cukup jika tidak diikuti penerapan integritas dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan sehari-hari.

Nuryadi menyampaikan hal tersebut saat evaluasi pembangunan Zona Integritas di Sekretariat DPRD DIY, Kamis (15/10/2026). Ia mengapresiasi keberhasilan sekretariat masuk lima besar dalam proses pembangunan Zona Integritas 2026. Namun, capaian itu diharapkan menjadi pendorong untuk merealisasikan rencana perbaikan yang telah disusun.

“Ini sangat luar biasa, masuk dalam lima besar pastinya tidak tiba-tiba. Saya bersama dengan Sekwan memang berkeinginan bagaimana citra Sekretariat DPRD ini, khususnya dengan kejujuran, harus dibangun dan disampaikan kepada para pihak,” kata Nuryadi.

Menurut dia, kepercayaan terhadap lembaga perlu dibangun melalui perilaku pegawai dan cara kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai integritas harus terlihat dari kebiasaan bekerja secara bersih, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, serta menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Evaluasi Zona Integritas DPRD DIY

Pembangunan Zona Integritas di Sekretariat DPRD DIY saat ini memasuki tahapan evaluasi melalui visitasi lapangan. Tim penilai memeriksa kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi nyata, termasuk pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada pengguna layanan.

Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono mengatakan pihaknya berupaya memastikan seluruh data yang disampaikan dalam proses penilaian sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dalam pemaparan tadi, kami mencoba meyakinkan bahwa seluruh hal yang kami sampaikan melalui unggahan data sesuai dengan kenyataan,” ujar Yudi.

Ia menegaskan pembangunan Zona Integritas tidak semestinya hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau upaya memperoleh predikat tertentu. Penerapan nilai integritas secara konsisten perlu menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan Sekretariat DPRD DIY.

Dengan demikian, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya diukur melalui capaian dalam proses penilaian, tetapi juga melalui perubahan yang dirasakan oleh masyarakat maupun pihak lain yang memanfaatkan layanan sekretariat.

Tim Penilai Soroti Pelayanan dan Teknologi Informasi

Dalam evaluasi tersebut, tim penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Khori Efrial, memberikan sejumlah catatan terkait kualitas pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD DIY.

Khori menyoroti pelayanan bagi seluruh pengguna layanan, termasuk masyarakat dan anggota DPRD DIY. Cakupan pelayanan tersebut antara lain penyediaan kajian dan telaahan, pengelolaan administrasi, serta pengaturan jadwal rapat dan kunjungan kerja.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengembangan pelayanan. Penggunaan aplikasi layanan dan dasbor pemantauan dinilai dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Secara umum, saya melihat pengembangan yang dilakukan sudah cukup baik. Namun, beberapa aspek masih perlu didalami, terutama terkait pelayanan kepada pengguna layanan, pemanfaatan teknologi informasi, serta data pendukung untuk menunjukkan keberhasilan inovasi yang telah diterapkan,” kata Khori.

Menurut Khori, keberadaan inovasi perlu disertai data pendukung yang memperlihatkan hasil penerapannya. Bukti tersebut diperlukan agar penilaian tidak hanya mempertimbangkan keberadaan program, tetapi juga manfaatnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Integritas Harus Terlihat dalam Pelayanan

Masukan dari tim penilai menjadi bahan evaluasi bagi Sekretariat DPRD DIY untuk memperbaiki pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Perhatian terhadap kualitas layanan, pemanfaatan teknologi informasi, dan kelengkapan data pendukung menjadi bagian dari upaya penyempurnaan tersebut.

Bagi Nuryadi, pembangunan Zona Integritas merupakan kesempatan untuk memperkuat citra lembaga yang menjunjung tinggi kejujuran. Karena itu, pencapaian lima besar dalam proses penilaian perlu diikuti perubahan nyata dalam cara pegawai menjalankan tugas.

Kejujuran, menurutnya, tidak cukup dicantumkan sebagai nilai atau menjadi bagian dari penilaian administratif. Nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku pegawai, keterbukaan proses kerja, serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan anggota dewan.

Melalui penerapan integritas secara konsisten, pembangunan Zona Integritas diharapkan tidak berhenti pada pencapaian predikat WBK, tetapi menjadi landasan bagi budaya kerja yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan Sekretariat DPRD DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online