Diduga Bawa Etomidate, WNA Italia Dideportasi Lewat Bandara YIA

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Selasa, 20 Oktober 2026 15:57 WIB
Diduga Bawa Etomidate, WNA Italia Dideportasi Lewat Bandara YIA

Ilustrasi pemeriksaan imigrasi di bandara/kemenimipas\r\n

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial PZ (47) melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Senin (19/10/2026). Deportasi dilakukan setelah PZ menjalani pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Sebelum dideportasi, PZ terlebih dahulu menjalani penempatan di Ruang Detensi Imigrasi selama tiga hari. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan di BNNP DIY selesai dan penanganan diserahkan secara resmi kepada Kantor Imigrasi Kulonprogo.

Kasus ini bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.22 WIB, ketika PZ tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara YIA menggunakan maskapai Scoot dari Singapura.

Saat menjalani pemeriksaan kepabeanan, petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah botol berisi cairan bening di dalam barang bawaan PZ. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan salah satu cairan tersebut diduga mengandung etomidate.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas Bea dan Cukai bersama BNNP DIY segera melakukan penanganan. PZ kemudian diserahkan kepada BNNP DIY untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai kewenangan instansi tersebut.

Setelah rangkaian pemeriksaan di BNNP DIY selesai, penanganan PZ dilimpahkan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Imigrasi Tempatkan WNA Italia di Ruang Detensi

Berdasarkan dokumen pelimpahan dan hasil pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kulonprogo menerbitkan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Salah satu tindakan yang dijatuhkan adalah penempatan PZ di Ruang Detensi Imigrasi sejak Jumat (16/10/2026).

Setelah menjalani masa pendetensian selama tiga hari, PZ akhirnya dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara YIA pada Senin (19/10/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Mohamad Wahyudiyantoro, menjelaskan penanganan perkara pidana dan tindakan administratif keimigrasian merupakan dua proses terpisah. Keduanya berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

"Kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh instansi berwenang. Dari sisi keimigrasian, kami memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dilaksanakan sesuai prosedur," jelas Wahyudiyantoro.

Ia menegaskan bahwa tindakan keimigrasian terhadap PZ dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut terpisah dari penanganan dugaan tindak pidana narkotika oleh instansi yang berwenang.

Deportasi Berlandaskan Undang-Undang Keimigrasian

Pendeportasian PZ berlandaskan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Wahyudiyantoro menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pengawasan keimigrasian bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan dan izin tinggal, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional, tegas, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," pungkasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing di Indonesia. Meski PZ telah dideportasi, dugaan kandungan etomidate dalam cairan yang ditemukan di barang bawaannya tetap merupakan dugaan berdasarkan pemeriksaan awal sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online