Masuk Pertama, PNS Jogja Tanpa Sidak

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Rabu, 02 Januari 2013 17:02 WIB
Masuk Pertama, PNS Jogja Tanpa Sidak

ilustrasi (egainfo.blogspot.com)

http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/02/masuk-pertama-pns-jogja-tanpa-sidak-363918/pns-45" rel="attachment wp-att-363929">http://images.harianjogja.com/2013/01/PNS-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" />JOGJA- Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, tidak  sidak (inspeksi mendadak) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk kerja pada awal tahun. Alasannya, Inspektorat menilai libur sehari pada akhir tahun hanya libur biasa.

Inspektorat hanya sidak pascaliburan panjang Natal (25/12) lalu terkait kedisiplinan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Jogja. Hasilnya, saat sidak pada Rabu (26/12) sore, dari 1.526 pegawai di 23 SKPD sebanyak 10 pegawai (0,66%) di antaranya pulang lebih awal tanpa keterangan.

Rinciannya, sebanyak 7 PNS di Kantor Perlindungan Kebakaran, Bencana dan Perlindungan Masyarakat,  2 PNS di Dinas Kesehatan dan 1 PNS di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian. “Saat itu, tidak ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” jelas Kepala Inspektorat Jogja Wahyu Widayat saat ditemui di kantornya, Selasa (2/12).

Pada Sidak kedua, Kamis (27/12) pagi, hasilnya dari 1.226 pegawai di 23 SKPD sebanyak 13 pegawai (1,06%) belum hadir hingga pukul 10.30 WIB tanpa keterangan. “Untuk hari pertama di awal tahun memang tidak ada Sidak. Liburnya hanya libur biasa pada akhir tahun,” klaim Wahyu.

Menurut Wahyu, tingkat kedisiplinan PNS di Pemkot cukup baik. Ketidakdisiplinan hanya 0,66% hingga 1,06% sehingga tidak banyak berpengaruh pada kinerja Pemkot. Hal itu berbeda bila ketidakdisiplinan PNS mencapai 20% atau sekitar 200 PNS.

“Mereka yang terjaring Sidak tetap akan diberi sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai teguran, peringatan hingga pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang 46 hari berturut-turut tidak masuk kerja,” ucapnya.

Sayang, Wahyu enggan menyebut data PNS yang terkena terkena sanksi selama setahun terakhir. Dia berjanji seluruh data PNS yang tidak disiplin seluruhnya akan dilaporkan pada April mendatang di hadapan Walikota Jogja. “Laporan dan pertanggungjawaban Inspektorat hanya untuk Walikota saja, bukan konsumsi publik. Nanti saat apel gelar perkara pengawasan daerah April baru bisa disampaikan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jogja, Kris Sarjono Sutejo mengatakan, cuti bersama PNS di Pemkot Jogja mengacu pada Surat Edaran Nomor 061/47/SE/2012 tentang Perubahan cuti bersama. Selain itu juga mengacu surat keputusan bersama tiga menteri No.2/2012 tentang Hari libur nasional dan cuti bersama 2012. Disinggung soal kedisiplinan PNS, dia menilai tidak ada PNS yang bolos masuk kerja pada awal tahun ini. “100% tidak ada yang terlambat,” terang Kris.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online